Crazy Rich Helena Lim Tersangka Usai Duit Miliaran di Rumah Disita

Bandar Togel Terbaik, Agen Togel Terpercaya ,Situs Togel Terpercaya

crazy-rich-helena-lim-tersangka-usai-duit-miliaran-di-rumah-disita

Crazy Rich Helena Lim Tersangka Usai Duit Miliaran di Rumah Disita

Poker Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah crazy rich PIK, Helena Lim, tentang masalah BANJIR SKETER DISINI  dugaan korupsi tata niaga komoditas timah lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada kira-kira uang Rp 10 miliar yang diambil alih dari penggeledahan.


Selain itu, Kejagung termasuk mendapatkan SGD 2 juta yang kecuali dikonversikan setara dengan Rp 23.310.784.676 (Rp 23,3 miliar). Dalam penggeledahannya, Kejagung termasuk menggeledah kantor PT QSE dan PT SD.

“Bahwa terhadap saat selanjutnya kami melaksanakan penyitaan terhadap sejumlah uang ya Rp 10 miliar,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Crazy Rich Helena Lim Tersangka Usai Duit Miliaran di Rumah Disita

Kuntadi menjelaskan pihaknya termasuk mengambil sejumlah uang dolar Singapura. Namun dia mengaku lupa kuantitas mata uang asing yang telah diambil alih tersebut.

“Dan uang dolar Singapura ya, aku jumlahnya kurang, lupa,” ujarnya.

Helena Lim: Saya Nggak Salah
Kejagung menggelar konferensi pers saat memastikan crazy rich Helena Lim (HL) sebagai tersangka baru di masalah ini. Helena hemat berkata saat digiring ke mobil tahanan.

elena Lim, terlihat mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink. Tangan Helena termasuk diborgol.


Helena termasuk muncul mengenakan masker berwarna hitam. Dia mengaku tak bersalah dalam masalah tersebut.

“Aduh aku nggak sadar nih, aku nggak salah,” kata Helena sebelum memasuki mobil tahanan.

Peran Helena Lim
Kejagung menuturkan Helena Lim menjadi tersangka dalam posisinya sebagai manager PT QSE. Helena dianggap kuat telah memberi tambahan pertolongan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

“Adapun masalah posisi yang bersangkutan, bahwa yang perihal selaku manager PT QSE dianggap kuat telah memberi tambahan pertolongan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3).

“Di mana yang perihal memberi tambahan fasilitas dan prasarana lewat PT QSE,” sambungnya.

Kuntadi menjelaskan perihal ini dilaksanakan Helena untuk keuntungan khusus dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilaksanakan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

“Untuk kepentingan dan keuntungan yang perihal dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tuturnya.

Namun Kuntadi menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami benar tidaknya dana CSR yang disalurkan.

“Ini masih dalam sistem penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kami tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya tersedia penggelontoran dana CSR itu masih kami dalami,” ujar Kuntadi.

Ditahan 20 Hari
Kejagung memastikan tersangka ke-15 masalah korupsi dalam tata niaga komoditas timah lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Tersangka ke-15 yang ditetapkan itu adalah crazy rich Helena Lim (HL).

“Tim penyidik tindak pidana tertentu dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di lokasi IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi di mana salah satu dari 3 orang saksi berikut yaitu Saudari HLN selaku manajer PT QSE. Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah memadai alat bukti untuk memastikan yang perihal sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa (26/3).

Helena menjadi tersangka ke-15 dalam masalah tersebut. Helena segera ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Selanjutnya, yang perihal kami melaksanakan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kami melaksanakan penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan Helena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Bandar Togel Terbaik | Situs Togel Terpercaya | Agen Togel Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *