MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Respons Sri Mulyani

Togel Online Terbaik, Agen Judi Terpercaya, Agen Togel Terpercaya, Poker Online Terbaik

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Respons Sri Mulyani

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Respons Sri Mulyani

 

BANDAR TOGEL TERBAIK – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal putusan tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat dampak dari pembatalan tersebut terhadap BPJS Kesehatan. Sebab, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan bisa saja berdampak pada keuangan lembaga tersebut.

“Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut Sri Mulyani, BPJS Kesehatan harus tetap memberikan layanan kepada para pesertanya. Meski saat ini defisit yang dialami BPJS Kesehatan masih besar.

“Dari sisi memberikan untuk jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas. Namun secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun,” jelas dia.

Dengan adanya pembatalan kenaikan iuran ini, kata Sri Mulyani, pemerintah akan melihat apa saja dampaknya bagi operasional dan keuangan BPJS Kesehatan ke depan.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Respons Sri Mulyani

“Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah ya,” tandas dia.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100%.

Tony Samosir menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Hakim menilai kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Lalu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Selanjutnya juga bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selalu kunjungi situs Beritabaru, untuk berita akurat yang akan kami update setiap hari nya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *