Heboh Bus PO Pandawa 87 Lawan Arus ‘Dipukul’ Mundur Bus Kopassus

Bandar Togel Terbaik, Agen Togel Terpercaya ,Situs Togel Terpercaya

heboh-bus-po-pandawa-87-lawan-arus-dipukul-mundur-bus-kopassus

Heboh Bus PO Pandawa 87 Lawan Arus ‘Dipukul’ Mundur Bus Kopassus

Situs Togel Terpercaya –  Heboh di fasilitas sosial bus berasal dari PO Pandawa 87 diadang bus Kopassus. Diduga bus trayek Jakarta-Surabaya itu melawan arus.
Dalam video yang dibagikan account instagram Letnan Jenderal (Purn) Suryo Prabowo @suryoprabowo2011 nampak bus Antar Kota dan Provinsi (AKAP) Pandawa 87 kelir hijau itu diduga mengambil arah berlawanan.

“Besar belum tentu benar dan mampu menang-menangan sak udelé dhéwé,” tulis @suryoprabowo2011.

Nampak berasal dari video, bus Pandawa 87 itu lewat marka jalan tidak putus. Sementara berasal dari arah berlawanan nampak bus dengan tulisan “Kopassus”.

Heboh Bus PO Pandawa 87 Lawan Arus ‘Dipukul’ Mundur Bus Kopassus

Bicara soal marka jalan, tertuang didalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 perihal Marka Jalan.

Tertulis pada pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara tak sekedar jalan nasional hanya memakai marka jalan warna putih.

Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu terhitung terhitung garis utuh sebagai peringatan isyarat tepi jalan atau lajur lalu lintas segi kanan.

Garis tanpa putus ini punya makna bahwa para pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dengan lewat garis.

Marka jalan berguna sebagai pengatur arus lalu lintas. Tak hanya itu, marka jalan terhitung digunakan untuk membatasi dan mengarahkan lajur kendaraan di lebih dari satu persimpangan.

Sanksi yang diberikan oleh pengendara akibat melanggar marka jalan ini, sudah tertuang ke didalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,”

Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, pernah mengungkapkan pelanggaran yang berjalan tak hanya mengambil hak jalan orang lain.

“Hal ini berjalan diakibatkan berasal dari sistem pembiaran oleh pihak yang berwajib pada pelanggar-pelanggar lalu lintas. Melanggar lalu lintas tak hanya mengambil hak orang lain, tetapi terhitung berpotensi membuat kecelakaan. Menurut saya, tidak tersedia toleransi bikin mereka-mereka yang melanggar, atau korban jiwa makin lama banyak. Di segi lain (jika tersedia pembiaran), masyarakat makin lama melakukan tindakan sendiri-sendiri dan risiko konflik makin lama besar,” bilang Sony.

Agen Togel Terpercaya | Bandar Togel Terpercaya | Live Togel Terbaik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *