Wenny Ariani Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

Agen Poker, Togel dan Bola Terpercaya serta Prediksi Bola Terbaru

Wenny Ariani Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

Wenny Ariani Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

Togel Online TerbaikWenny Ariani memiliki perselingkuhan hukum terkait dengan penipuan pada tahun 2015. Ini terungkap dari vonis Nomor Mahkamah Agung 380 K / PID / 2015.
Wenny Ariani menelepon uang pinjaman dari temannya bernama Ani 750 juta Rp. Wenny memotivasi bahwa kekurangan aset tetap dengan janji temu akan dikembalikan pada April 2013 sebesar 1,1 miliar Rp.

Pada 5 Desember 2012, Arni mengundang rekannya, Retno, untuk memberikan pinjaman kepada Wenny Ariani. Mereka menghabiskan Rp. Masing-masing 375 juta.

Ketika hutang telah jatuh tempo, Arni dan Retano telah menuntut janji itu. Tapi Wenny Ariani tidak bisa mengisinya. Dia tidak mengembalikan uang dengan berbagai alasan, bahkan terakhir kali tidak ada jawaban.

Mereka juga melaporkan bahwa ke polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan, Wenny Ariani terancam dengan bagian 378 dari KUHP mengenai penipuan dan bagian 372 dari KUHP mengenai pengalihan dana.

Pengadilan Negeri Jakarta dari Selatan kemudian memberi vonis dengan nomor: 890 / pid.b / 2014 / pn.jkt.sel. 5 November 2014. Vonis menerbitkan Wenny Ariani.

Wenny Ariani Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

“Dia menyatakan bahwa tindakan yang diperoleh terdakwa telah terbukti, tetapi aksinya bukanlah kejahatan,” adalah putusan.

“Memesan bahwa terdakwa dibebaskan dari penahanan.”

Tapi kasusnya tidak datang ke sana. Sebab, Arni dan Retano mengajukan panggilan ke Mahkamah Agung. Mereka tidak puas dengan putusan yang ditransmisikan oleh PN Jaksel.

“Mengingat fakta-fakta hukum di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdakwa tidak memiliki IKtikad yang baik untuk menyelesaikan masalah saksi korban, tindakan terdakwa telah menyelesaikan semua elemen kode kode dalam dakwaan alternatif dari alternatif yang sama. Sebagai Hasilnya, terdakwa harus bahwa penjahat dijatuhi hukuman vonis di bawah ini, “putusan Mahkamah Agung.

“Nyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara hukum dan meyakinkan untuk melakukan kejahatan” penipuan “. Menetapkan penjahat kriminal kepada terdakwa Wenny Ariani dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Memperbaiki periode penahanan yang dilakukan oleh terdakwa adalah Benar-benar mengubur kriminal yang dikenakan: “Putusan itu terkandung dalam angka 380 K / PID / 2015.Artikel Menarik Lainnya :

Agen Poker Terpercaya | Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Online Terbaik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *