Viral Wanita Beli Cokelat Rp 1 Juta Tapi Pajaknya Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
Jakarta – Wanita ini kaget dipungut pajak mahal setelah membeli barang dari luar negeri. Pasalnya ia hanya beli coklat tapi pajaknya sampai Rp 9 juta. Bea Cukai jelaskan ini!
Perkembangan teknologi telah membuat banyak orang bisa dengan mudah membeli barang dari luar negeri. Namun ketika barang tersebut sampai di Indonesia, ada biaya pajak yang harus dibayarkan.
Mengutip klikpajak.com, pajak tersebut termasuk ke dalam pajak impor dan pengenaan Bea Masuk ataupun bea cukai atau pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Tarif pajaknya akan dihitung sesuai dengan jenis barang dan invoice pembelian yang terlampir.
Bisa jadi biaya pajaknya tidak begitu mahal, atau bahkan bisa lebih mahal dari yang diperkirakan. Seperti pungutan biaya pajak yang dipertanyakan oleh wanita ini.
Melalui unggahan di akun TikTok @ferrerfranciz, seorang wanita membagikan pengalaman saat membeli barang dari luar negeri. Wanita itu mengaku terkejut setelah ditagih biaya bea cukai yang cukup besar padahal hanya membeli barang-barang yang murah.
Viral Wanita Beli Cokelat Rp 1 Juta Tapi Pajaknya Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
Dalam unggahan video, wanita bernama Ferrez itu menunjukkan barang yang dibeli. Barangnya terdiri dari beberapa jenis coklat dari merek berbeda. Diketahui total harga coklat nya hanya Rp 1 juta.Namun wanita ini terkejut karena cokelat tersebut dikenakan bea cukai Rp 9.050.000.
Dalam keterangan video Ferrez pun menulis, “Beli coklat seharga Rp 1 juta kena bea cukai 9jt 50rb”
Videonya pun menjadi viral dan telah ditonton oleh lebih dari 98 ribu orang. Melihat video ini, banyak netizen turut mempertanyakan asal usul pemungutan biaya tersebut. Mereka juga meminta agar pihak Bea Cukai bisa memberi penjelasan.
Karena ramai, akun TikTok @beacukairi mengunggah sebuah video penjelasan. Mereka menunjukkan tagihan pungutan negara milik wanita ini yang dikenakan biaya sejumlah Rp 8.859.000.
Salah satu petugas bea cukai menjelaskan jika pemungutan negara tersebut berdasarkan invoice yang terlampir dalam kiriman barang milik wanita ini.
Ferrez diketahui membeli 20 pack (5 kg) makanan senilai USD 40 atau Rp 616.160. Sesuai dengan ketentuan yang diatur PMK no 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang, barang ini pun dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%.
Namun barang yang dibeli Ferrez rupanya bukan hanya cokelat, melainkan juga satu buah tas bermerek Chanel senilai USD 1.108 atau setara dengan Rp 17.067.632. Barang ini pun dikenakan tarif bea masuk 20%, PPN 11% dan PPH 15%.
Selain tagihan pungutan negara sebesar 8.859.000, terdapat pungutan lain yang bukan merupakan pungutan bea cukai. Sehingga di akhir, Ferrez dikenakan tagihan sampai Rp 9.050.000.
ARTIKEL LAINNYA :
- Beberapa Slot Unggulan iSoftbet Yang Populer Saat Ini
- Persiapan Dalam Bermain Slot 5 Dragon Uang Asli
- Games Slot Virtual Online Dari Provider CQ9
Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Terbaik | Togel Online Terbaik