Toko Kelontong di Surabaya Disegel Satpol PP gegara Ngeyel Jual Miras
Agen Togel Terbaik – Toko kelontong di Jalan Kertajaya, Surabaya disegel Satpol PP Surabaya. Sebab, toko ini nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Sebelumnya, toko ini udah BANJIR SKETER DISINI diingatkan petugas dengan memberi sanksi tindak pidana enteng (tipiring), tapi penjualnya masih ngeyel dan tak kapok menjual miras.
“Penyegelan Toko Mendem Roso sebagian bulan ini dan yang perihal terhitung menjual minuman beralkohol. Tadi udah dipastikan dan terbukti dia menjual alkohol golongan A, B dan C,” kata Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta di Jalan Kertajaya, Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan information Kemenkes, miras dengan golongan A punya kadar etanol 1 hingga 5%. Sedangkan golongan B punya kadar etanol 5-20% dan golongan C mrmiliki kadar etanol 20-55%.
Toko Kelontong di Surabaya Disegel Satpol PP gegara Ngeyel Jual Miras
Bagus mengatakan, pemilik toko kelontong mengaku udah tidak menjual miras lagi. Ia menyebut hanya menjual sembako. Namun, tersedia barang bukti bahwa toko ini masih saja menjual miras. Sebelumnya, miras-miras ini terhitung dulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pernyataan dia udah tidak menjual minuman beralkohol lagi. Untuk itu mekanismenya yang perihal bersurat ke Dinkopdag untuk sanggup perizinan. Barang bukti ada, kami udah dulu angkut dan kami tipiring-kan. Kita sampaikan ke PN Surabaya dan barang buktinya dihancurkan,” jelasnya.
Ia menyebut, Satpol PP dulu menindak toko kelontong yang berada di pemukiman padat penduduk ini. Ada 10 barang bukti miras golongan A, B dan C yang udah dipersidangkan di PN Surabaya.
Saat ditanya sejak kapan toko ini menjual miras, Bagus tidak sanggup memastikan. Namun, berdasarkan pantauan Satpol PP Surabyaa, sebagian hari ini, toko tersebut sesungguhnya menjual miras tanpa izin.
“Perizinan yang dimiliki yang perihal tidak punya izin sama sekali. Itu teknis, kami Satpol PP hanya menyampaikan ini di lingkungan padat penduduk dan jadi atensi Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Usai disegel, pemilik toko kelontong berkomitmen tidak menjual miras lagi. Pemilik terhitung dapat bersurat ke Dinkopdag Surabaya untuk mengurus izin bisnis dan segel sanggup dibuka.
“Kalau di sesudah itu hari pemantauan kami dia masih berjualan minuman beralkohol, ya dapat kami laksanakan tindakan ulang,” pungkasnya.