“Tetangga Bangun Rumah Tutup Jendela, Siapa Salah?”
Agen Casino Online –Memiliki banyak jendela di rumah ternyata punyai banyak keuntungan. Mulai berasal dari mendapat akses pencahayaan yang maksimal, sirkulasi udara yang baik, dan sanggup beri tambahan estetika pada rumah.
Tidak sedikit berasal dari anda yang berkreasi bersama memasang jendela di samping atau belakang rumah. Pemasangannya di lantai 2 sehingga sanggup menyaksikan panorama di sekeliling rumah. Kebetulan juga baru rumah anda saja yang punyai 2 lantai.
Namun, tiba-tiba tetangga samping rumah turut meninggikan bangunan. Alhasil jendela samping anda tertutup dinding rumah tetangga karena sebetulnya tidak ada jarak di pada rumah kalian.
Jika sudah begini, apakah ini berhak menyalahkan mereka? Atau apakah kami yang salah?
Menurut Arsitek Denny Setiawan pas membangun rumah, ada yang namanya Rencana Detail Tata area (RDTR). Ini merupakan dasar acuan kelayakan bangunan juga rumah untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tetangga Bangun Rumah Tutup Jendela, Siapa Salah?”
Di dalamnya menyesuaikan bahwa pemasangan jendela sekurang-kurangnya berjarak 3 meter berasal dari rumah sekitarnya. Maka, andaikata menilik berasal dari suasana rumah anda yang tidak punyai jarak dengan kata lain menempel bersama rumah samping, pemasangan jendela di rumah anda tadi tidak cocok bersama standar yang ditetapkan.
“Untuk rumah tunggal atau rumah yang sifatnya tidak deret, itu mesti ada jarak ke tetangga sekurang-kurangnya 3 meter. Itu baru dibolehkan untuk membuka jendela atau buat bangunan. Karena kejadiannya seperti itu tadi, tiba-tiba diblok (tertutup jendelanya), nggak boleh marah. Karena haknya rumah tetangga untuk memblok itu,” kata Denny kepada detikProperti, Senin (27/1/2025).
Hal serupa juga dikatakan oleh Pengacara Muhammad Rizal Siregar bahwa jendela sebuah bangunan tidak boleh menghadap langsung ke halaman orang lain. Terutama kalau itu mengganggu pemilik rumah tersebut.
Hal ini tertuang didalam Pasal 647 KUHPerdata yang menyesuaikan perihal hak dan kewajiban perihal pembangunan rumah.
“Orang tidak diperbolehkan mempunyai panorama langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya bersama jendela, balkon atau perlengkapan lain yang beri tambahan panorama ke pekarangan tetangga itu, kalau andaikata tembok yang diperlengkapinya bersama hal-hal itu jaraknya lebih berasal dari dua puluh telapak berasal dari pekarangan tetangga tersebut.”
Aturan ini juga diperkuat didalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:
“Dan jurusan menyamping atau berasal dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kalau didalam jarak lima telapak.”
Rizal mengingatkan kepada pemilik rumah yang memasang jendela di daerah tak semestinya, jendela selanjutnya mesti dibongkar. Hal ini karena tidak cocok bersama standar dan PBG akan sulit diterbitkan.
“Pasti bersalah dan pemda (pemerintah daerah meminta) laksanakan pembongkaran,” ujarnya pas dihubungi.
Apabila kasus ini sampai bersengketa atau mengundang keributan, Rizal memberi saran ke dua belah pihak sanggup menyelesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Kami lebih memberi saran sehingga kasus didalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih menekankan usaha musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tuturnya.
Denny menambahkan, untuk hindari konflik seperti ini, sebaiknya pemilik rumah sanggup meminta perlindungan profesional yakni arsitek pas mendesain rumah. Arsitek tentu akan beri tambahan sebagian pilihan pemasangan jendela yang lebih safe dan berasal dari aspek faedah juga serupa baiknya.
“Membuat taman di didalam rumah sendiri sehingga seluruh jendelanya mengarah ke didalam sana. Sirkulasi udara dan cahaya matahari sanggup masuk, rumah tidak lembap,” ungkapnya.
“Atau kalau andaikata sebetulnya tanah kami panjang ke belakang andaikata 6×20 meter, sanggup diberlakukan membuat inner court. Jadi jendela itu kami arahkan ke taman sedang milik kami sendiri,” tambahnya.