Seorang Perempuan Jadi Tersangka Kasus Mayat Dibakar di Maros, Ini Perannya
Judi Bola Online – Salah seorang tersangka dalam kasus mayat dibakar di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), adalah seorang perempuan. Perempuan inisial H alias L itu berperan menyediakan rumah untuk menganiaya korban dan membantu menyewakan kendaraan untuk membawa jenazah korban.
“Peran perempuan ini Saudara H alias L memberikan fasilitas tempat kepada para pelaku, MA, DAS dan D, sebelum korban dibawa dan dibuang ke Maros,” kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat menggelar konferensi pers terkait kasus ini di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (17/6/2021).
“Dia juga melihat dan membiarkan kekerasan fisik terjadi pada korban di rumahnya. TKP penganiayaan ini di rumah Saudara H alias L dan memberikan bantuan uang untuk sewa rental mobil, untuk menyewa mobil oleh pelaku,” imbuhnya.
Rumah L berada di Jalan Sungai Limboto dan korban sempat dibawa ke sana oleh MA, DAS, dan D dengan menggunakan taksi online setelah sempat menginap di Hotel Wisata. Di rumah ini, korban juga sempat ingin melarikan diri, tapi gagal.
Seorang Perempuan Jadi Tersangka Kasus Mayat Dibakar di Maros, Ini Perannya
“Di TKP tersebut korban coba melarikan diri, tetapi diketahui sehingga ini membuat marah pelaku dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan ikat pinggang dan juga disaksikan oleh teman-teman pelaku lainnya,” ucapnya.
Akhirnya, karena penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, korban meninggal di rumah L dan kemudian akhirnya dibuang dan dibakar di Maros keesokan harinya. Menurut Merdisyam, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap R.
Empat tersangka disebut turut membawa jenazah ke Kabupaten Maros dan yang lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Dipersangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas dia.
Usut punya usut, penganiayaan dan pembunuhan dengan cara dibakar ini dilatarbelakangi oleh cemburu dan cinta sejenis.
“Adapun modus operandi bahwa ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menimbulkan kecemburuan dan kemarahan salah satu pelaku terhadap korban yang mengakibatkan penganiayaan dan meninggal dunia,” kata Merdisyam di hadapan awak media.
Hubungan asmara ini terjadi antara korban R dan pelaku utama berinisial MA. Merdisyam menyebut ada tiga lokasi yang dijadikan tempat penganiayaan dan pembunuhan oleh pelaku bersama rekan-rekannya. Awalnya, pelaku dan korban melakukan komunikasi dan mengajaknya untuk bertemu di Hotel Wisata yang berada di Makassar.
Untuk bisa membawa korban, pelaku diminta untuk meminta izin kepada kakak korban untuk dibawa ke Malino, Gowa. Pelaku lalu meminta temannya berinisial AI untuk menjemput korban di rumahnya dan akhirnya menuju bersama dengan MA ke Hotel Wisata di kamar di kamar 405 pada 7 Juni 2021.
Artikel Menarik Lainnya :
- Daftar Togel Online Terbesar
- Live Draw HK
- Bandar TogelĀ Resmi
- Togel Online Terbesar
- Bandar Togel Lengkap
Situs Poker Terpercaya | Situs Togel Terpercaya | Casino Online Terpercaya