PPKM Darurat Jakarta Sampai Kapan?
Togel Online Terbaik – PPKm darurat di Jakarta sampai bagian yang berbeda dimulai dapat diperdebatkan. Diketahui bahwa pengumuman pembatasan pada kegiatan komunitas darurat (PPKM) dilakukan untuk mengurangi overviding angka CVIV-19 di Indonesia.
Sejumlah aturan dan cakupan implementasi PPKM darurat diselenggarakan dalam dokumen yang berjudul “Panduan untuk Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Terkencang Dalam hal Darurat PPKM di Provinsi Jawa Bali” dari Kementerian Koordinasi Pariwisata dan Investasi .
Sebenarnya PPKM Darurat Jakarta Sampai Kapan?
Sesuai dalam dokumen di atas, periode penerapan PPKM darurat berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Adapun target penurunan penambahan kasus konfirmasi harus di bawah 10.000 kasus/hari.
DKI Jakarta sendiri masuk zona asesmen situasi pandemi level 4, bersama dengan 78 kabupaten/kota lainnya. Sedangkan ada 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Kemudian, mulai hari ini (12/7/2021), PPKM darurat juga diterapkan di 15 daerah luar Jawa-Bali.
PPKM Darurat Jakarta Sampai Kapan?
Hingga saat ini pemerintah belum memberikan informasi lebih lanjut, apakah PPKM darurat akan berakhir tepat 20 Juli mendatang atau diperpanjang seperti PPKM mikro sebelumnya.
Aturan PPKM Darurat
Selain menjawab terkait PPKM darurat Jakarta sampai kapan, aturan-aturan di bawah ini perlu kembali diingat demi terwujudnya tujuan penurunan kasus COVID-19 di Indonesia. Berikut aturan selama PPKM darurat terbaru usai direvisi:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Artikel Menarik Lainnya :
- Daftar Togel Online Terbesar
- Live Draw HK
- Bandar TogelĀ Resmi
- Togel Online Terbesar
- Bandar Togel Lengkap
Agen Togel Terpercaya | Live Poker Indonesia | Bandar Togel Online