Perlawanan Yunita Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi
Tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, Yunita Sari Anggraini (20) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jambi. Dalam gugatannya Yunita meminta status tersangka yang disandangnya dihilangkan.
Pengacara Yunita, Alendra mengatakan gugatan praperadilan yang dilakukan Yunita atas permintaan keluarga. Kata Alendra, sidang pertama itu sudah dilakukan, Senin (10/4) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
“Iya benar. Ini atas permintaan keluarga (mengajukan praperadilan),” kata Alendra, Selasa (11/4/2023).
Gugatan praperadilan ini ialah terkait penyelidikan laporan Yunita di Polresta Jambi dan bukti penetapannya sebagai tersangka.
“Iya ini terkait penyelidikan laporan di Polresta dan bukti penetapannya sebagai tersangka,” jelasnya.
Yunita sendiri masih ditahan di rutan Polda Jambi. Sementara untuk berkas tersangka sudah diserahkan penyidik Renakta Ditreskrimun Polda Jambi ke JPU. Penyidik saat ini masih menunggu jawaban jaksa untuk tahap 2 atau pelimpahan berkas dan tersangka.
Dalam gugatannya Yunia menjelaskan kronologi kejadian dugaan pencabulan yang dialamatkan kepadanya. Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2023 sekitar jam 17.00 WIB.
Perlawanan Yunita Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi
Saat itu suami Yunita ingin pergi ke pos kamling untuk mengikuti pengobatan gratis. Saat akan pergi tersisa empat orang anak yang masih bermain Playstation. Karena melihat rumah sepi, maka pemohon pergi ke dapur mengambil sapu untuk membersihkan rumah menyapu bagian depan rumah tempat anak bermain Playstation.
Kemudian Yunita menyapu bagian kamar dan membereskan kasur setelah selesai membereskan kamar. “Saat keluar dari pintu kamar secara tiba-tiba datang lagi anak laki-laki yang main PlayStation tadi sekitar delapan orang dan mereka mendorong masuk pemohon ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar,” tulis isi gugatan praperadilan yang diajukan Yunita seperti dilihat dari SIPP PN Jambi.
Selanjutnya Yunita dibekap dan ditelanjangi dan tangannya dipegangi oleh anak-anak tersebut.
“Pemohon dibekap mulutnya serta ditelanjangi dan memegang tangan dan kaki Pemohon dan memasukkan alat kelaminnya secara bergantian. Selanjutnya 4 (empat) orang anak wanita yang sedang maen dengan anak Pemohon merasa takut dengan peristiwa itu maka mereka keluar rumah dan salah satu dari anak wanita yang main dengan anak pemohon,” tulis isi gugatan.
Karena itu Yunita meminta mejelis hakim yang menangani perkaranya untuk membatalkan status tersangka yang diberikan polisi. “Menyatakan batal penetapan tersangka atas diri pemohon dan memerintahkan termohon I dan atau termohon II mengeluarkan pemohon dari tahanan,”
Adapun termohon dalam perkara ini yakni:
1. Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Direskrimum Polda Jambi
2. Pemerintah RI cq Kajangun RI cq Kejati Jambi
3. Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolresta Jambi cq Kasat Reskrim Polresta Jambi