Pengasuh Ponpes Batang Cabuli-Perkosa Santriwati di Kantin hingga Jemuran
Pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bandar, Batang, Wildan Mansyuri (57) ditangkap polisi karena memperkosa dan mencabuli sejumlah santriwati. Dia melakukan perbuatan bejatnya di sejumlah lokasi, dari ruang kantin hingga ruang jemuran.
Pihak Satreskrim Polres Batang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah lokasi yang masih berada di lingkungan ponpes tersebut.
Informasi yang dihimpun ,sejumlah lokasi itu di antaranya ruang kantin mi, ruang kantin jajanan, ruang kantin jajan lama, ruang gua hiroq (kamar korban putri), ruang jemuran pakaian, teras belakang rumah Pak Kiai, joglo depan rumah, kamar tidur Ibu Nyai, ruang TV rumah Pak Kiai, ruang cuci pakaian, rumah Pak Kiai, dan ruang jemuran.
Iya, banyak tempat (kejadian) di satu lokasi,” kata Andi Fajar membenarkan informasi tentang lokasi kejadian yang telah dilakukan olah TKP.
Diberitakan sebelumnya, Wildan Masyuri disebut mencabuli dan memperkosa belasan santriwati. Jumlah korban diperkirakan bertambah mengingat aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2019.
Pengasuh Ponpes Batang Cabuli-Perkosa Santriwati di Kantin hingga Jemuran
Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, saat gelar kasus di Mapolres Batang. Luthfi mengatakan saat ini jumlah korban yang sudah melapor dan dilakukan pemeriksaan sebanyak 14 santriwati.
“September (2022) ada juga kasus (yang serupa), TKP Batang, korbannya 22 dan ini mungkin lebih banyak, karena saat ini santriwatinya lagi libur,” kata Ahmad Luthfi kepada wartawan., Selasa (11/4).
“Posisi kasusnya bahwa TKP ada di salah satu pondok pesantren di Bandar. Pelakunya sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tahan. Jadi korbannya 14 santriwati,” ungkapnya.
Luthfi mengatakan usai melakukan perbuatan bejatnya itu pelaku memberikan uang kepada santriwatinya. Dia menyebut Wildan juga melakukan prosesi ijab kabul versinya sebelum mencabuli maupun memperkosa korbannya.
“Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi,” urai Luthfi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wildan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ARTIKEL LAINNYA :
- Beberapa Slot Unggulan iSoftbet Yang Populer Saat Ini
- Persiapan Dalam Bermain Slot 5 Dragon Uang Asli
- Games Slot Virtual Online Dari Provider CQ9
Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Terbaik | Togel Online Terbaik