Motor Rombongan HRS Masuk Tol, Sudah Tahu Aturannya tetapi Maksa Lewat
Agen Bola Terpercaya- Polisi sudah memastikan, rombongan pemotor yang viral usai masuk Tol Jagorawi merupakan iring-iringan pengantar jenazah istri Habib Rizieq Shihab (HRS).
Mereka diklaim sudah dihentikan petugas, tetapi tetap memaksa masuk.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan momen itu berjalan terhadap Minggu (17/12).
Rombongan pemotor disaat itu tak mematuhi larangan petugas dan berbaur dengan rombongan mobil untuk lantas masuk ke didalam tol.
“Pada sementara itu sebetulnya petugas yang ada di Pejompongan sudah mengingatkan, tetapi mereka tetap memaksa,” ujar Kombes latif Usman,
Menurut Latif, rombongan pemotor berikut hendak menuju Megamendung, Bogor. Tanpa dilarang petugas sekalipun, kata dia, mereka mestinya tahu untuk jangan masuk tol.
Motor Rombongan HRS Masuk Tol, Sudah Tahu Aturannya tetapi Maksa Lewat
“Mereka masuk itu rombongan pengantar jenazah istrinya Habib Rizieq, mereka bakal menuju ke Megamendung. Tentunya kan sudah tahu kendaraan yang sanggup melalui itu roda empat, tetapi mereka tetap memaksakan,” tuturnya.
Ketika selanjutnya pemotor berikut ramai-ramai masuk tol, polisi langsung mengambil alih tindakan. Petugas yang berada di Penjompongan menghubungi Traffic Management Center (TMC) untuk jalankan pengejaran.
“Sehingga terhadap sementara diberitakan kepada TMC, TMC jalankan pengejaran untuk mengeluarkan kendaraan tersebut, terasa berasal dari Pancoran hingga Taman Mini tuntasnya,” terangnya.
Latif mengklaim, pemotor yang masuk tol berikut jumlahnya ratusan. Sebagian dikeluarkan di GT Pancoran, sementara yang lain di GT Taman Mini.
“Kami sementara itu sudah mengupayakan betul karena sementara itu ada ratusan terkecuali tidak salah. Masuknya berasal dari Pejompongan, kami kejar, ada yang sanggup dikeluarkan di Pancoran, paling akhir di Taman Mini itu,” kata dia.
Larangan Motor Masuk Tol
Larangan motor masuk jalan tol tertera dengan tahu di Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 perihal Jalan Tol. Sebab, peraturan berikut menegaskan, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di jalan bebas hambatan.
Pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja termasuk sanggup dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 perihal Jalan membuktikan setiap orang tak sekedar pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol sanggup dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp 3 juta.
Namun, peraturan berikut lantas direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang beri tambahan satu ayat terhadap Pasal 38. Dalam peraturan yang direvisi itu, sepeda motor sanggup melintas, tetapi hanya di jalan tol yang punyai ruas jalan spesifik bagi motor.
Agen Bola Terpercaya | Agen Casino Online | Judi Bola Online