Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Jual Tas Hermes
Palsu
Pekara kasus penipuan yang melibatkan Medina Zein sampai di ujungnya. Vonis pun dijatuhkan oleh majelis hakim.
Media Zein divonis 2 tahun penjara. Ia terbkuti bersalah melanggar UU Pelindungan Konsumen.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” kata Hakim Anak Agung Gede saat membacakan amar putusan di ruang Cakra, Selasa (4/4/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Kasus itu bermula
Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Jual Tas Hermes Palsu
pada 28 Juli 2021 ke korban, Uci Flowdea saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.
ARTIKEL LAINNYA :
- Beberapa Slot Unggulan iSoftbet Yang Populer Saat Ini
- Persiapan Dalam Bermain Slot 5 Dragon Uang Asli
- Games Slot Virtual Online Dari Provider CQ9
Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Terbaik | Togel Online Terbaik