Maria Ressa, Jurnalis Pengkritik Duterte Divonis 6 Tahun Penjara

Togel Online Terbaik, Agen Judi Terpercaya, Agen Togel Terpercaya, Poker Online Terbaik

Maria Ressa, Jurnalis Pengkritik Duterte Divonis 6 Tahun Penjara

Maria Ressa, Jurnalis Pengkritik Duterte Divonis 6 Tahun Penjara

Wartawan terkemuka Filipina dan mantan Pemred Rappler Maria Ressa divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya.

Poker Online – Maria Ressa, Jurnalis Pengkritik Duterte Divonis 6 Tahun Penjara

Wartawan terkemuka Filipina dan mantan Pemred Rappler Maria Ressa divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya. Para aktivis kebebasan pers menilai ini adalah taktik untuk membungkam kritik terhadap Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.

Seperti dilansir dari AFP, Senin (15/6/2020) Ressa (56) dan situs berita Rappler telah menjadi sasaran tindakan hukum dan penyelidikan usai menerbitkan cerita-cerita kritis terhadap kebijakan Duterte, termasuk soal perang melawan narkoba yang telah menewaskan ribuan orang.

Maria Ressa, Jurnalis Pengkritik Duterte Divonis 6 Tahun Penjara

Poker Online

Ressa diizinkan untuk tetap bebas dengan jaminan usai vonis tersebut, sembari menunggu kemungkinan banding atas vonis hukuman hingga enam tahun.

“Kami akan melawan segala bentuk serangan terhadap kebebasan pers,” kata Ressa usai menerima vonis hukuman di Manila, Senin (15/6).

Putusan hakim pada Senin (15/6) ini memutuskan kasus persidangan yang berawal dari keluhan pengusaha pada tahun 2017 atas artikel Rappler lima tahun sebelumnya tentang dugaan hubungannya dengan seorang hakim saat itu di pengadilan tinggi negara.

Ressa, yang menerima gelar Person of the Year pada 2018 versi majalah Time, tidak menulis artikel itu dan penyelidik pemerintah awalnya menolak tuduhan pengusaha tersebut.

Namun, jaksa penuntut negara kemudian mengajukan tuntutan terhadapnya dan Reynaldo Santos, mantan jurnalis Rappler. Mereka dijerat dengan undang-undang kejahatan dunia maya yang kontroversial, yang ditujukan pada pelanggaran online seperti menguntit dan pornografi anak.

Undang-undang yang dituduhkan pada mereka itu mulai berlaku pada September 2012, beberapa bulan setelah artikel itu diterbitkan.

Tetapi jaksa penuntut mengatakan koreksi tipografis Rappler terhadap cerita pada 2014 untuk mengubah “evation” (evasi) menjadi “evasion” (penghindaran) adalah modifikasi yang substansial dan artikel tersebut karenanya dilindungi oleh hukum.

Pemerintah Duterte mengatakan kasus itu tidak mengandung muatan politis dan bahwa pihak berwenang harus menegakkan hukum, bahkan terhadap wartawan.

Amnesty International mengatakan “serangan” terhadap Rappler adalah bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap kebebasan media di Filipina.

Putusan terhadap Ressa datang lebih dari sebulan, setelah regulator pemerintah menutup siaran ABS-CBN, media nasional Filipina.

Pada tahun 2018, Duterte mengecam Rappler sebagai “outlet berita palsu” dan kemudian melarang Ressa dan rekan-rekannya meliput kegiatan publiknya.

BERITA SEBELUMNYA : 

Situs Poker Terpercaya

Poker Online Terbaik | Live Poker Indonesia | Situs Poker Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *