Kisah Tragis ABG di Cimahi, Diperkosa-Dianiaya hingga Belum Sadar Sepekan
Gadis ABG yang ditemukan dalam kondisi berdarah-darah di kebun tomat di Kampung Warung Muncang, RT 1 RW 13, Kota Cimahi, Ternyata korban kekerasan seksual.
Judi Online Terpercaya – Kisah Tragis ABG di Cimahi, Diperkosa-Dianiaya hingga Belum Sadar Sepekan
Gadis ABG yang ditemukan dalam kondisi berdarah-darah di kebun tomat di Kampung Warung Muncang, RT 1 RW 13, Kota Cimahi, Rabu (29/1) lalu, ternyata korban kekerasan seksual. Pelakunya mantan pacar NN (17) dan temannya Nanang (27). Keduanya telah ditangkap polisi. Sementara korban masih dirawat belum sadarkan diri.
Rabu lalu, saat ditemukan warga kondisi korban berada di antara tumpukan bilah bambu dengan empat luka tusuk di wajah. Pakaian korban juga setengah terbuka.
Pada awalnya korban yang baru menunggu ibunya yang tengah dirawat di RSUD Cibabat. Ia dijemput temannya NN, yang merupakan mantan pacarnya. Mereka kemudian pergi ke sebuah wilayah perkebunan di Cipageran. Di sana, korban bertemu dengan Nanang.
Nanang pun menyuruh NN untuk membeli minuman keras jenis arak. Lalu korban dicekoki hingga tak sadarkan diri. “NN sempat mencabuli korban, meski tak sampai bersetubuh,” ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Jumat (7/2/2020).
Kisah Tragis ABG di Cimahi, Diperkosa-Dianiaya hingga Belum Sadar Sepekan
Melihat gelagat NN, Nanang kemudian menyuruh NN membeli rokok dan makanan. Sementara, ia membawa korban ke tengah perkebunan tomat dan melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.
“Dalam keadaan tidak berdaya, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” kata Yoris.
Untuk menghilangkan jejak, korban kemudian ditutupi oleh tumpukan bilah bambu. Warga sempat mengejar Nanang saat melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Nanang mengakui perbuatannya karena pengaruh minuman keras yang ditenggaknya sebelum berbuat kejahatan. “Habis minum arak,” ucap Nanang.
Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Cimahi. Keduanya dijerat UU 80 dan 81, serta Pasal 76 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pasca kejadian tersebut hingga kini korban belum sadar dan siuman. Korban masih menjalani perawatan sejak Tanggal 29 Januari lalu.
BERITA SEBELUMNYA :