Kenal Via Medsos, Pemuda di Sibolga Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Polisi menangkap pemuda berinisial EM karena menyetubuhi gadis berusia 16 tahun di Sibolga, Sumut. Dalam aksinya, EM modus akan bertanggungjawab.
Togel Online Terbaik – Kenal Via Medsos, Pemuda di Sibolga Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Polisi menangkap pemuda berinisial EM alias BG (19) karena menyetubuhi gadis berusia 16 tahun di Sibolga, Sumut. Dalam aksinya , EM modus akan bertanggungjawab atas perbuatannya itu.
“Tersangka diamankan di tempat tukang pangkas di Jalan Ketapang, Sibolga. Tersangka berinisial EM alias BG (19) warga Sibolga,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).
Sormin menerangkan, pelaku dan korban kenal sejak Januari lalu via media sosial Facebook. Pelaku melakukan aksinya itu pada Jumat 31 Januari. Korban pada saat itu juga diketahui tidak langsung pulang ke rumahnya.
Kenal Via Medsos, Pemuda di Sibolga Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Orang tua korban, kata Sormin mencoba menghubungi rekan anaknya untuk mencari tahu keberadaan putri kesayangannya. Kemudian, korban baru pulang ke rumah di Kecamatan Sarudik, Tapteng, Selasa (4/2) malam.
“Sambil menangis (korban) menerangkan bahwa tidak gadis lagi dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan seorang laki-laki yang masih satu marga dengannya di Jalan Ketapang, Sibolga,” sebut Sormin.
Orang tua korban lantas melapor ke Polres Sibolga. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tersangka awalnya diketahui sudah tidak lagi di Sibolga. Namun, pada Rabu (8/7), sore diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Sibolga.
“Tersangka mengenal korban sejak Januari 2020 dari media sosial FB yang akhirnya menjalin kasih layaknya muda-mudi. Kemudian pada Jumat (31/1) telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri di Benteng Jalan Ketapang Sibolga,” ujar Sormin.
Perbuatan tersangka pada korban sudah berlangsung lima kali. Di mana dilakukan di rumah tersangka sebanyak tiga kali dan di Benteng sebanyak dua kali.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan akan bertanggungjawab,” sebut Sormin.
Namun, tersangka malah berangkat ke Jakarta. Sampai di sana, tersangka pun memblokir FB korban.
“Tersangka berangkat ke Jakarta. Setelah di Jakarta, korban menghubungi via messenger FB lalu tersangka memblokir dari FB-nya. Hingga April 2020, pekerjaan di Jakarta tidak ada sehingga tersangka berangkat ke Medan dan tinggal di rumah saudaranya dan bekerja di perusahaan swasta di Medan,” ujar Sormin.
Lalu, akibat COVID-19, tersangka kembali ke Sibolga. Saat ini, tersangka sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
BERITA SEBELUMNYA :
- Situs Resmi Togel Singapura Terbesar
- Gratis Cara Bermain Fan Tan Oriental permainan Live Casino
- Cara Main Red White Online
- Cara Terbaik bermain Joker Dealer / Bandar Poker