Kejagung Ungkap Pengacara Tanya Nama Hakim ke Ketua PN Surabaya

togel Online Terbaik, Agen Togel Terpercaya, Bandar Togel Terbaikel Online Terbaik, Agen Togel Terpercaya, Bandar Togel Terbaik

kejagung-ungkap-pengacara-tanya-nama-hakim-ke-ketua-pn-surabaya

Kejagung Ungkap Pengacara Tanya Nama Hakim ke Ketua PN Surabaya

Judi Poker Online –Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sempat bersua Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelum saat menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat bertanya kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang bakal menyidangkan persoalan pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam info pers tertulisnya, dikutip Jumat (10/1/2025). Mulanya, kata Harli, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi sistem hukum anaknya.

“Pada tanggal 6 Oktober 2023, Tersangka MW bersama ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52, Surabaya. Dalam pertemuan selanjutnya mengupas hal-hal apa saja yang mesti dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan beberapa langkah yang bakal ditempuh,” kata Harli.

Lisa Rahmat menyatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja mengidamkan persoalan Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menyatakan beberapa langkah yang mesti ditempuh untuk mengurus persoalan itu.

Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

Kejagung Ungkap Pengacara Tanya Nama Hakim ke Ketua PN Surabaya

atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun pas Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” kata Harli.

Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa menghendaki Zarof untuk mengakibatkan janji bersama Ketua PN Surabaya.

“Sekira bulan Januari 2024 pada pas penanganan perkara tetap tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi ZR lewat pesan WhatsApp dan menghendaki saksi ZR untuk memperkenalkan dan mengakibatkan janji bersua Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.

Lisa Rahmat pada akhirnya bersua bersama Ketua PN Surabaya dan bertanya hakim yang bakal menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang bakal menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Selanjutnya Tersangka LR berkunjung ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bersua bersama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghendaki dan bertanya majelis hakim yang bakal mengatasi perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang bakal menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo,” ujar Harli.

Singkat cerita, pada 1 Juni 2024, Lisa Rahmat menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 ke Erintuah Damanik dalam bentuk pecah SGD 1.000. Lalu, Erintuah Damanik menbagi uang selanjutnya bersama rincian SGD 38.000 untuk dirinya, SGD 36.00 untuk mangapul dan SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo.
“Setelah 2 (dua) minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang selanjutnya kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul bersama tiap-tiap meraih uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo,” ungkap Harli.

Selain itu, Ketua PN Surabaya juga mendapat pembagian suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya diberi pembagian lewat hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

“Selanjutnya, tak sekedar untuk para hakim yang mengatasi perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.

Uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, lewat hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi uang itu belum diserahkan dan tetap dipegang Erintuah.

“Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, bakal tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan tetap dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

Tak cuma itu, panitera PN Surabaya juga mendapat pembagian suap senilai SGD 10 ribu. Harli tidak menyatakan tentu nama Ketua PN Surabaya tersebut.

Kemudian, pada 29 Juni 2024 di sebuah bandara, ada transaksi ulang yang ditunaikan Lisa Rahmat ke Erintuah. Lisa menyerahkan uang ke Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bersua bersama saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan pas itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD,” kata Harli.

Setelah transaksi suap itu berjalan mulus, Erintuah lantas merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Puncaknya, 24 Juli, ketiga hakim itu membacakan putusan bebas pada Ronald Tannur.

“Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur bersama amar putusan bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ungkap Harli.

Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo pas ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan didakwa terima suap Rp 4,6 miliar. Sementara itu, ibu Ronald Tannur bakal segera disidangkan.

 

Poker Online Uang Asli | Live Poker Indonesia | Judi Poker Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *