Kagetnya Emil Dardak Usai Gugatannya Dikabulkan MK
Live Togel Terpercaya – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal era jabatan yang terpotong. Masa jabatan Emil sebagai Wagub Jatim resmi sampai Februari 2024.
Emil pun buka suara soal dikabulkan gugatannya tersebut. Ia mengaku sempat kaget tiba-tiba memandang di berita bahwa gugatannya dikabulkan.
“Tentu kaget, dikarenakan sejak awal kan saya turut menggugat sebagai solidaritas juga bersama dengan teman-teman kepala daerah. Saya baru menyadari jadi berasal dari berita,” kata Emil , Kamis (21/12/2023) malam.
Diketahui, era jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak bakal berakhir terhadap 13 Februari 2024. Hal ini sesuai Keputusan Presiden RI No 2/P Tahun 2019 perihal Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Namun, berdasarkan keputusan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai bersama dengan tahun 2023.
Kagetnya Emil Dardak Usai Gugatannya Dikabulkan MK
Mengacu terhadap keputusan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur bakal berakhir di tanggal 31 Desember 2023. Namun, keputusan ini tak menjadi dilaksanakan usai dikabulkannya gugatan Emil Dardak dkk oleh MK.
Emil tetap belum berbicara lebih lanjut mengenai gugatannya juga era jabatannya yang awalnya bakal berakhir 31 Desember 2023 kini menjadi 13 Februari 2024.
“Mohon kala saya bertanya pernah ke teman-teman berasal dari asosiasi mengenai perihal ini (masa jabatannya ulang tepat 5 tahun). Sekiranya sesuai yang kami pahami, semoga keputusan ini mempunyai kemaslahatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, kala belum ada keputusan MK, Emil sempat ditanya awak tempat perihal gugatan MK ini, Emil menegaskan, sejak awal dirinya menghargai dan berasumsi bahwa tanggal purna tugas adalah 31 Desember.
“Saya menghargai peraturan, dan saya udah siap purna tugas 31 Desember 2023,” kata Emil di Surabaya, Kamis (21/12/2023).
Emil menyampaikan, sebagai mantan pengurus asosiasi, kedekatannya bersama dengan rekan-rekan asosiasi bupati dan asosiasi pemerintah daerah, mendorongnya untuk bersolidaritas turut menunjang ikhtiar rekan-rekannya yang lebih jauh terpotong era jabatannya.
“Jatim tidak jauh berbeda, hanya 1 bulan lebih. Saya bersimpati terhadap rekan-rekan yang purna 5 bulan lebih sebelum saat genap 5 tahun era jabatannya,” ujarnya.
“Tentu ada solidaritas dikarenakan kami pernah berbarengan di kepengurusan asosiasi pemda dan kepala daerah, dan miliki kebiasaan turut memperjuangkan aspirasi bersama. Tapi sekali lagi, semua tetap didasari rasa hormat atas kebijakan pemerintah pusat dan segala keputusan perundang-undangan,” jawab pria yang pernah menjadi wakil ketua lazim Asosiasi Pemkab Seluruh Indonesia (Apkasi) semasa menjabat bupati Trenggalek ini.
Diketahui MK mengabulkan gugatan soal era jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan mengenai Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon jadi dirugikan dikarenakan era jabatannya bakal terpotong, yakni berakhir terhadap 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon jadi dirugikan bersama dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada berikut dikarenakan pasal berikut sesuaikan era jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik terhadap 2019 supaya terkandung era jabatan yang terpotong jadi 2 bulan sampai 6 bulan. Permohonan itu pun dikabulkan MK.
“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi memperlihatkan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil penentuan dan pelantikan 2018 menjabat sampai bersama dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil penentuan tahun 2018 yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun juga sejak tanggal pelantikan, selama tidak melewati 1 bulan sebelum saat diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, didalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.
“Pengaturan transisi mengenai bersama dengan pemungutan suara secara serentak tidak mampu meremehkan pengaturan mengenai pelantikan kepala daerah dan wakilnya supaya pengaturan perihal pemungutan suara secara serentak kudu diikuti oleh norma yang sesuaikan perihal pelantikan secara serentak,” ujarnya.
Bandar Togel Terpercaya | Togel Online Terbaik | Live Togel Terbaik