Istri Rafael Alun Ngaku Tak Terima Gaji-Dicatut Jadi Komisaris ARME dan Cubes
Agen Bola Terpercaya – Jaksa menghadirkan istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pencucian duwit yang menjerat suaminya. Ernie mengaku tak memahami namanya menjabat Komisaris PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
“Kemudian ada bisnis lagi, ARME, Saudara tahu?” bertanya jaksa didalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
“Iya,” jawab Ernie.
“Itu berkenaan bidang apa?” bertanya jaksa.
“Saya awalannya tidak tahu. Nama saya cuma digunakan di situ,” jawab Ernie.
Ernie menyebutkan namanya digunakan oleh Rafael sebagai Komisaris di PT ARME. Ernie menyebutkan Rafael yang bekerja di PT ARME.
“Yang mengfungsikan siapa?” bertanya jaksa.
“Suami yang mengfungsikan nama saya,” jawab Ernie.
“Sebagai apa?” bertanya jaksa.
“Saya sebagai jika nggak keliru di situ komisaris,” jawab Ernie.
“Terus Saudara awalannya tidak tahu, kelanjutannya bisa memahami bagaimana?” bertanya jaksa.
“Ya saya tidak tahu. Hanya memahami aja tepat ini ARME, udah. Kalau pun ada apa-apa sebetulnya suami saya yang kerja, saya tidak pernah,” jawab Ernie.
Jaksa selanjutnya menanyakan apakah Rafael meminta izin sebelum akan mengfungsikan nama Ernie di PT ARME. Ernie menyebutkan dia tak mobilisasi tugas sebagai komisaris di PT ARME.
“Oke, kala mengfungsikan nama Saudara, izin dulu nggak suami? Mau dipakai, ‘Mah, namanya berkenan dipakai sebagai komisaris ARME’, ada nggak penyampaian layaknya itu?” bertanya jaksa.
“Saya tidak ingat,” jawab Ernie.
“Sebagai komisaris, Saudara mobilisasi tugas tidak?” bertanya jaksa.
“Tidak,” jawab Ernie.
Selain itu, Ernie mengaku tak menerima gaji berasal dari PT ARME. Dia menyebutkan dirinya terhitung tak memahami bidang bisnis di PT ARME.
“Menerima gaji?” bertanya jaksa.
Istri Rafael Alun Ngaku Tak Terima Gaji-Dicatut Jadi Komisaris ARME dan Cubes
“Saya tidak menerima gaji,” jawab Ernie.
“Kemudian ini tadi ARME ini perusahaannya bidangnya apa?” bertanya jaksa.
“Saya tidak tahu, nama saya dipakai, menjadi saya tidak tahu, Pak,” jawab Ernie.
“Sampai paling akhir pun tidak ada penyampaian berasal dari Pak Alun ini dipakai untuk bisnis apa?” bertanya jaksa.
“Iya saya tidak tahu, saya ibu tempat tinggal tangga. Jadi saya tidak tahu,” jawab Ernie.
Jaksa selanjutnya menanyakan berkenaan PT Cubes Consulting di mana Ernie terhitung menjabat komisaris. Ernie menyebutkan dirinya terhitung tak menerima gaji berasal dari PT Cubes Consulting.
“Ada bisnis namanya PT Cubes?” bertanya jaksa.
“Iya,” jawab Ernie.
“Bergerak di bidang apa, Bu?” bertanya jaksa.
“Kalau nggak keliru SAP, namun saya tidak tahu, cuma saya tahunya layaknya itu saja,” jawab Ernie.
“Saudara sebagai apa?” bertanya jaksa.
“Kalau tidak keliru komisaris,” jawab Ernie.
“Saudara mendapat gaji sebagai komisaris di Cubes?” bertanya jaksa.
“Ya, suami saya bisa gaji,” jawab Ernie.
“Bukan ibu yang bisa gaji?” bertanya jaksa.
“Bukan,” jawab Ernie.
Ernie menyebutkan dia terhitung tak memahami namanya digunakan oleh Rafael sebagai komisaris PT Cubes. Dia menyebutkan gaji berasal dari PT Cubes diterima oleh Rafael Alun.
“Saudara mobilisasi tugas sebagai komisaris di Cubes?” bertanya jaksa.
“Saya tidak mobilisasi tugas nama saya dipakai di situ,” jawab Ernie.
“Izin, Yang Mulia, di BAP saksi no 7 Saudara menjelaskan. BAP Nomor 7 poin 2, Saudara beroleh penghasilan sebagai gaji ada gaji Komisaris PT Cubes; sumber pemasukan saya dan Rafael Alun, yakni gaji Komisaris PT Cubes Rp 30 juta per bulan sejak 2010 sampai dengan Maret 2023′,” kata jaksa.
“Iya itu diberikan kepada suami saya,” timpal Ernie.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar berbarengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang pas ini berstatus saksi di KPK. Jaksa terhitung mengungkapkan akal-akalan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi berasal dari harus pajak tersebut.
“Melakukan atau turut serta laksanakan lebih dari satu kelakuan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai kelakuan berlanjut, menerima gratifikasi, yakni menerima duwit seutuhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun merupakan eks ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan paling akhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa menyebutkan Rafael Alun menerima gratifikasi melalui perusahaan yang didirikannya.
Menurut jaksa, Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie diletakkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu pada lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa menyebutkan PT ARME didirikan oleh Rafael dengan istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberi tambahan layanan sebagai konsultan pajak.
Berikutnya, Rafael Alun dan istrinya mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Menurut jaksa, perusahaan-perusahaan itulah yang kemudian digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak 2002 sampai 2013.
Duit gratifikasi, menurut jaksa, diterima Rafael Alun melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting serta berasal dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Jaksa menyebutkan Rafael Alun beroleh keuntungan berasal dari kontrol harus pajak melalui perusahaan konsultan yang didirikannya.