Hukuman AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Diperberat

gen Bola Terpercaya, Agen Casino Online, Judi Bola Online

hukuman-akbp-achiruddin-di-kasus-penganiayaan-diperberat-jadi-8-bulan-penjara47930-2

Hukuman AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Diperberat Jadi 8 Bulan Penjara

Judi Online Terpercaya – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, didalam persoalan pengancaman selagi anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral terhadap Desember 2022.

Achiruddin yang di awalnya divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, kini hukumannya diperberat menjadi delapan bulan penjara, setelah jaksa laksanakan banding.

Vonis banding dibacakan hakim terhadap Jumat (10/11/2023). Sidang diketuai hakim Abdul Azis, selagi hakim anggota, yaitu Leliwaty dan Jumongkas. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan berikut oleh karena itu bersama dengan pidana penjara selama delapan bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200,00, secara tanggung renteng bersama dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan,” tulis putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (14/11/2023).

Apabila tidak bisa membayar duwit pengganti, maka diganti bersama dengan pidana kurungan selama satu bulan. Sebelumnya, vonis enam bulan untuk Achiruddin dibacakan Hakim Ketua Oloan di PN Medan. Selasa (26/9/2023).

Hukuman AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Diperberat Jadi 8 Bulan Penjara

Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat bersama dengan tuntutan jaksa yang meminta Achiruddin didakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana mengenai penganiayaan atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

“Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah memastikan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” kata Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). Hakim lantas mengatakan didalam persoalan tersebut, Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider ke-2 yaitu Pasal 335 ayat 1 KUHPidana mengenai pengancaman.

Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membebaskan anaknya Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan tempat tinggal Achiruddin di Medan terhadap 22 Desember 2022.

Penganiayaan berikut karena persoalan wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka. Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1 th. 6 bulan penjara kepada Aditya. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman Aditya menjadi 1 th. penjara.

Agen Bola Terpercaya |, Agen Casino Online,| Judi Bola Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *