Ayla Dihantam Fortuner Gegara Terobos Lampu Merah, Sopir Tewas
Agen Togel Terbaik – Daihatsu Ayla dihantam Toyota Fortuner usai menerobos lampu merah di Simpang Pangrango, Bogor. Akibat kejadian itu pengemudi Ayla tewas usai insiden itu.
Kecelakaan maut melibatkan Daihatsu Ayla dan Toyota Fortuner terjadi di Simpang Pangrango Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Dalam rekaman CCTV yang beredar di sosial media, Daihatsu Ayla disebut menerobos lampu merah sementara Fortuner sesungguhnya tengah terjadi di jalurnya sementara lampu hijau.
Sejurus setelahnya Ayla itu ditabrak Fortuner. Ayla berkelir merah itu sesudah itu menghantam trotoar dan pagar besi di sisi jalan. Terlihat baik Fortuner maupun Ayla kondisinya sama-sama ringsek. Pengemudi Ayla terhitung diketahui tewas akibat kejadian itu.
Ayla Dihantam Fortuner Gegara Terobos Lampu Merah, Sopir Tewas
“Kendaraan Toyota Fortuner datang berasal dari arah Tugu Kujang menuju arah Warung Jambu, lewat Jalan Pajajaran. Saat melintas di Simpang Kopi Tugoh, tiba-tiba berasal dari arah Warung Jambu datang kendaraan Daihatsu Ayla berbelok hendak berputar arah menuju arah Warung Jambu sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo dikutip detikNews.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Susilo menyatakan di wilayah itu semestinya tidak boleh memutar balik kendaraan. Terlebih ulang Ayla yang sudi putar arah itu menerobos lampu merah.
“Aturannya tidak boleh memutar arah di traffic light, keputusan lalu lintasnya begitu. Lagi pula itu kan pas kejadian si mobil Ayla ini memutar arah pas lampu merah (menyala) kan. Kan telah jelas, terkecuali di traffic light itu dilarang memutar arah, terkecuali ada rambu dibolehkan memutar. Di situ kan nggak ada rambu, berarti nggak boleh (memutar arah),” mengetahui Susilo.
Dari insiden itu ada satu pelajaran yang mampu dipetik sehingga tak ulang menerobos lampu merah. Pun sementara melintas di persimpangan, pengendara perlu ekstra berhati-hati dikarenakan banyak kendaraan yang melintas.
“Mematuhi rambu yang ada dan tidak menerobos yang bakal berakibat pelanggaran sampai kecelakaan,” ungkap Trainer & Program Development GDDC (Global Defensive Driving Consulting) Andry Berlianto dihubungi detikOto, Kamis (11/7/2024).
Sebagai informasi tambahan, pelanggar yang menerobos lampu merah bakal dikenakan sanksi cocok keputusan Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 bersama dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.