Amarah Kuli Bangunan Kediri Habisi Kekasih Hamil yang Minta Dinikahi

Togel Online Terbaik,Bandar Togel Online Terbaik, Situs Togel Terpercaya

amarah-kuli-bangunan-kediri-habisi-kekasih-hamil-yang-minta-dinikahi

Amarah Kuli Bangunan Kediri Habisi Kekasih Hamil yang Minta Dinikahi

Poker Online –  Sofyan Nuriyono dengan sebutan lain Kucus (27) langsung raih handphone-nya setelah nada pesan SMS berdering. Pengirim pesan adalah Winarsih dengan sebutan lain Winda, kekasihnya. Dalam pesan singkatnya, Winda mengajak Kucus berjumpa untuk melaksanakan interaksi intim.
Gayung bersambut, Kucus mengiyakan ajakan Winda. Keduanya seterusnya janjian berjumpa di Tugu Garuda, Pare, Kediri pada malam harinya. Kucus tak sendiri, ia rupanya mengajak temannya Agus Warsito dan Ridwan.

Ketiganya kemudian berboncengan tiga dengan mengendarai motor Yamaha Bison nopol AG 6534 FC menuju Tugu Garuda. Mereka berhenti di kira-kira segi barat tugu. Tak lama, Winda lalu berkunjung dan menghampiri mereka.

Kucus dan Winda lalu berboncengan hendak mencari area untuk terjalin badan. Keduanya lalu setuju menuju tangkis Sungai Brantas Kertosono, Nganjuk. Kucus mengajak dan juga Agus dan Ridwan untuk ikut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, keempatnya lalu tiba di kira-kira pinggir Tangkis Sungai Brantas. Kucus dan Winda seterusnya turun ke semak-semak hendak terjalin badan. Sedangkan Agus dan Ridwan tunggu di warung kopi.

Namun belum sempat terjalin badan, Kucus dan Winda adu mulut. Ini gara-gara Winda mengaku hamil dan minta langsung dinikahi Kucus. Pengakuan Winda ini ternyata memicu Kucus naik pitam. Pria yang sehari-hari jadi kuli itu kemudian menampar pelipis Winda dengan helm.

Amarah Kuli Bangunan Kediri Habisi Kekasih Hamil yang Minta Dinikahi

Winda tak tinggal diam perempuan 33 tahun itu melawan dengan mendorong wajah Kucus. Perlawanan Winda ini rupanya memicu Kucus makin lama kalap. Kucus kemudian menghantam dagu Winda sampai jatuh telentang.

Tangan Kucus seterusnya mencekik Winda sampai mati lemas. Puas menghabisi Winda, Kucus lalu naik dan mengunjungi kedua temannya di warung kopi. Kedua temannya itu lalu menanyakan Winda yang kemudian dijawab Kucus dengan jujur udah dibunuh.

Mendengar jawaban itu, Agus dan Riswan cuma diam saja. Ketiganya lalu pergi dari warung kopi itu dan pulang ke rumah masing-masing. Pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 17 Mei 2016 malam.

Tak cuma membunuh, Kucus rupanya juga mengambil alih dompet, handphone dan motor Honda BeAT hitam nopol AG 2139 ZC yang dikendarai Winda. Motor berikut kemudian hendak dijual tapi tak laku gara-gara bodong.

Mayat Winda lalu ditemukan Kartijah, warga setempat keesokan harinya kala hendak mencari rumput. Penemuan mayat tanpa identitas ini sontak menggemparkan warga setempat.

Polisi yang mendapat laporan langsung merapat dan menggelar olah TKP. Sesudahnya jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Kediri untuk dijalankan autopsi.

Identitas Winda baru terungkap setelah majikannya, Agus Herlambang mendengar berita penemuan mayat di tangkis Sungai Brantas. Benar saja kala di check jenazah adalah Winda, pembantunya.

Agus Herlambang menyebut sehari sebelum ditemukan tewas, Winda sempat pamit mengaku hendak pergi kondangan di Desanya Kujang, Kediri. Winda lalu meminjam motor punya istri Agus. Namun setelah itu Winda tak pernah kembali.

Dari terungkapnya identitas, polisi kemudian melaksanakan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku pembunuhan mengarah kuat ke Kucus yang diketahui kerap mengunjungi Winda. Kucus pun diburu.

Senin, 13 Juni 2016, polisi kemudian berhasil menangkap Kucus di Desa Mojoayu, Kunjang, Kabupaten Kediri. Kucus seterusnya dikeler ke kantor polisi. Di hadapan penyidik Kucus mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam pemeriksaannya, Kucus mengaku nekat membunuh Winda gara-gara sakit hati kerap diperas uang. Tak cuma itu, ia juga mengaku kerap diancam bakal dibongkar kelakuannya yang kerap menyetubuhinya tapi enggan menikahi. Atas perbuatannya, Kucus dijerat Pasal 338 KUHP.

Kamis, 27 Oktober 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun untuk Kucus. Vonis ini lebih mudah dari tuntutan jaksa pada mulanya yakni 12 tahun pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Sofyan Nuriyono dengan sebutan lain Kucus bin Jaenuri udah terbukti secara sah dan menegaskan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh gara-gara itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata hakim ketua Tuty Budhi Utami kala membacakan amar putusan.

Togel Online Terbaik,| Bandar Togel Online Terbaik,| Situs Togel Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *