Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur yang Bikin Geleng Kepala
Casino Online – Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya, divonis bebas. Vonis ini pasti mengejutkan banyak pihak. Alasan hakim memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur pun bikin siapapun geleng-geleng kepala.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memvonis bebas anak eks Anggota DPR RI itu. Padahal, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara.
Vonis bebas ini lantaran Ronald Tannur tak terbukti membunuh Dini. Dini disebut meninggal dunia sebab alkohol.
Damanik meyakini, Dini meninggal bukan sebab penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan sebab adanya kerusakan lambung akibat sangat banyak minum alkohol kala karaoke di Blackhole KTV.
Hakim Damanik menyimpulkan bahwa penyebab kematian dini sebab adanya luka robek terhadap organ hati akibat penyakit lain, yakni akibat mengkonsumsi alkohol. Menurutnya, ini dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini berasal dari RSUD dr Soetomo Surabaya.
Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur yang Bikin Geleng Kepala
“Penyebab kematian Dini sebab adanya luka robek terhadap organ hati akibat sebab penyakit lain sebab mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini kala berada di Blackhole (KTV Surabaya),” ujar Damanik kala sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, Hakim Damanik terhitung membacakan pertimbangan lain di dalam momen sidang putusan perkara tersebut. Di mana tidak ada saksi yang memandang secara segera bahwa Ronald Tannur bermaksud menganiaya atau membunuh Dini Sera Afrianti.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah memberikan tuntutan secara jelas. Bahwa luka terhadap Dini akibat benda tumpul. Ada pula luka akibat lindasan ban mobil Ronald.
“Kami sebagai tim JPU di sini sudah pasti sudah secara optimal memberikan secara lugas di persidangan itu bahwa di dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada terhitung luka di hatinya itu akibat berasal dari benda tumpul,” beber Putu.
“Juga ada di korban terhadap kala itu ada bukti lindasan berasal dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang kudu dipertimbangkan terhitung oleh majelis hakim,” imbuhnya.
Putu mengaku senantiasa menjunjung ketetapan pengadilan. Meski begitu, pihaknya tak akan tinggal diam dan mengajukan kasasi.
“Kami menunjukkan akan jalankan langkah upaya hukum yakni bersifat kasasi. Tentunya nanti akan kami jalankan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami segera menunjukkan terhadap hari ini akan jalankan kasasi jalankan beberapa langkah tersebut,” mengetahui Putu.
“Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan jalankan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberi tambahan memori kasasinya,” tandas Putu.
Berikut penjelasan kronologi perihal menurut Hakim Damanik di dalam sidang:
Bahwa benar terhadap Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB Dini dihubungi saksi Ivan Sianto lewat pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV Surabaya.
Dini menyetujui ajakan itu dan terhadap pukul 21.40 WIB datang dengan terdakwa (Ronald Tannur) untuk berhimpun dengan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berlokasi di Lenmarc Mall Mayjend Jonosewojo Surabaya.
Sekitar Pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista dengan sebutan lain Bela untuk berhimpun dengan yang lainnya. Di di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut korban dan terdakwa berkaraoke dan menenggak minuman beralkohol tipe Tequilla Jose secara bergantian.
Kemudian terhadap Rabu 4 Oktober 2023 dini hari, yakni kurang lebih pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, dan juga Hidayati Bela Afista dengan sebutan lain Bela pulang sebab Bela sudah mabuk berat.
Sampai di basement berlangsung cekcok pada Dini dengan terdakwa. Selanjutnya Dini keluar lebih dulu ke parkir basement lalu menunggu di mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B 1744 VON milik terdakwa sembari bermain ponsel, tidak benar satunya mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.
Saat menuju mobil tersebut terdakwa memandang Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu saat terdakwa sudah di di dalam mobil menanyakan kepada Dini, apakah dirinya berkenan pulang atau tidak?
Karena tidak ada respon atau jawaban (dari Dini) mengakibatkan terdakwa semakin kesal dan emosi supaya terdakwa sengaja segera menjalankan mobilnya ke arah kanan, di mana kala itu terdakwa mengetahui posisi Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri, supaya korban terjatuh.
Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc kurang lebih pukul 01.10 WIB dan membawa korban ke Apartemen Orchad Tanglin. Saat di lobby apartemen terdakwa menyita kursi roda lalu menaruh Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security Mohammad Mustofa. Lalu terdakwa segera pergi.
Saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar Dini untuk menyusul terdakwa lalu terdakwa dimintai info dan pertanggungjawaban terhadap korban yang ada di lobby bawah. Kemudian terdakwa turun ke lobby dan memandang suasana korban Dini sudah tidak bernafas.
Mengetahui hal itu, saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan Dini berinisiatif membawa Dini ke tempat tinggal sakit National Hospital. Setibanya di UGD Rumah Sakit National Hospital, petugas medis mengecek detak jantung Dini manfaatkan alat Defibrilator atau alat kejut listrik. Ole saksi dr Felicia Limantoro Dini dinyatakan “Asystole” atau artinya sudah tidak membawa denyut jantung.
Dari info Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian yang terhadap kala dengan sama dengan Dini tidak ada yang memandang penyebab pasti kematian dini. Sementara Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso memandang Dini di dalam suasana kotor, mabuk dan kelihatan keluar sakit.
Dari info saksi-saksi tersebut majelis hakim berkesimpulan saksi tidak memandang penyebab kematian Dini. Dalam pemeriksaan, saksi hanya menjelaskan bahwa Dini kuat di dalam meminum keras.
Maka majelis hakim menunjukkan tidak sanggup dibuktikan bahwa Terdakwa jalankan kekerasan fisik dengan kemauan untuk membunuh Dini.
Mengenai bagian di dalam surat dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa Dini Sera Afrianti sempat dilindas dengan mobil milik terdakwa Ronald Tannur, Hakim Damanik membawa pendapat yang berlainan yang dia kuatkan dengan info berasal dari saksi ahli.
Hakim Damanik menjelaskan berasal dari info pakar Egi Susanti, kala seseorang bersandar di luar kendaraan maka dia akan terima gesekan berasal dari permukaan yang disandari. Saat permukaan ditarik dengan kuat orang itu akan terseret. Hakim menilai unsur sengaja menghalau nyawa orang lain tidak terbukti terhadap terdakwa.
“Apabila seseorang bersandar di dalam suasana tidak terikat atau bebas maka dia pasti akan terbuang. Jatuhnya korban bahwa bukan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Damanik di dalam pertimbangannya.
Dengan sejumlah pertimbangan itulah, sesudah itu Hakim Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim di dalam sidang putusan perkara penganiayaan dan pembunuhan tersebut menyita keputusan. Dia putuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Online | Agen Togel Terbaik