Langgar Karantina Corona demi Clubbing, Pria Taiwan Didenda Rp 546 Juta
Seorang pria di Taiwan dijatuhi sanksi berat setelah ketahuan melanggar perintah karantina wajib selama 14 hari terkait pandemi virus Corona.
Agen Casino Online – Langgar Karantina Corona demi Clubbing, Pria Taiwan Didenda Rp 546 Juta
Seorang pria di Taiwan dijatuhi sanksi berat setelah ketahuan melanggar perintah karantina wajib selama 14 hari terkait pandemi virus Corona, demi clubbing di kelab malam. Pria ini dijatuhi hukuman denda sebesar TW$ 1 juta atau setara Rp 546 juta oleh otoritas setempat.
Seperti dilansir AFP, Selasa (24/3/2020), pria yang tidak disebut namanya ini seharusnya menjalani karantina wajib di rumah (self-quarantine) selama 14 hari usai pulang dari kawasan Asia Tenggara. Namun pada Minggu (22/3) malam, dia kedapatan sedang clubbing di Taipei saat polisi melakukan pemeriksaan rutin.
Otoritas Taipei menjatuhkan hukuman denda maksimum terhadap pria ini, karena aktivitas yang dilakukannya dianggap berbahaya.
Langgar Karantina Corona demi Clubbing, Pria Taiwan Didenda Rp 546 Juta
Taiwan disebut menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menangani pandemi virus Corona. Pemerintah Taiwan bergerak cepat dalam mengurangi kedatangan luar negeri dari area-area pusat penularan Covid-19 dan menerbitkan panduan medis yang jelas kepada publik.
Pusat pengendalian wabah yang terpusat di Taiwan telah diaktifkan sebelum China memberlakukan lockdown terhadap kota Wuhan, yang menjadi lokasi awal terdeteksinya Covid-19. Meskipun terletak sangat dekat dengan China daratan yang menjadi asal wabah ini, Taiwan sejauh ini hanya melaporkan 195 kasus virus Corona dengan dua korban meninggal.
BERITA SEBELUMNYA :
- Promosi Bandar Togel Online Terpercaya dan Terbaik
- Cara Buat Akun Togel Online
- Rahasia Anti Kalah Main Judi Online Terbaru
- Cara Menebak Angka Togel Dengan Rumus menggunakan Angka togel Kemarin
- Review Bandar Togel Terbaik BRAVO TOGEL