“Mira Hayati Cs Owner Skincare Merkuri Makassar Segera Diadili”

togel Online Terbaik, Agen Togel Terpercaya, Bandar Togel Terbaikel Online Terbaik, Agen Togel Terpercaya, Bandar Togel Terbaik

mira-hayati-cs-owner-skincare-merkuri-makassar-segera-diadili

“Mira Hayati Cs Owner Skincare Merkuri Makassar Segera Diadili”

 

Togel Hongkong – Kasus owner skincare berbahan merkuri Mira Hayati cs di Makassar memasuki babak baru sesudah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Kini, tiga tersangka di dalam perkara selanjutnya segera diadili.
Diketahui, persoalan peredaran skincare berbahan berbahaya menjerat 3 tersangka yang tiap-tiap merupakan pemilik atau owner merek kosmetik. Ketiga tersangka adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan Mustadir Dg Sila (MS).

Proses penyerahan tiga tersangka persoalan skincare bermerkuri terjadi di kantor Kejari Makassar terhadap Senin (3/2). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

“JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara persoalan skincare yang memiliki kandungan merkuri atau berbahaya,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

“Mira Hayati Cs Owner Skincare Merkuri Makassar Segera Diadili”

Sebagai informasi, Mira Hayati merupakan owner skincare merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. Sementara Agus Salim mengedarkan product merek RG Raja Glow My Body Slim.

Tersangka ketiga, yakni Mustadir Dg Sila merupakan istri berasal dari Fenny Frans. Mustadir memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Produk ketiga tersangka terbukti memiliki kandungan bahan berbahaya berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Soetarmi menjelaskan, ketiga tersangka menekuni kontrol kesegaran pas pelimpahan berkas perkara. Mereka dicek tim dokter berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.

“Hasil kontrol tunjukkan bahwa ketiga tersangka di dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan,” papar Soetarmi.

Penahanan ketiga tersangka ditandai dengan penggunaan rompi berwarna merah bertuliskan ‘Tahanan Kejari Makassar’. Tangan tiap-tiap tersangka terhitung diborgol sebelum saat digiring ke rutan.

“Masing-masing tersangka dapat menekuni penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung terasa 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” ungkapnya.

Soetarmi menegaskan dapat melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar di dalam pas dekat. Kasus selanjutnya dapat memasuki tahapan persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum dapat segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare selanjutnya dijadwalkan terhadap minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” tegas Soetarmi.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menegaskan pihaknya mengawal sistem penahanan tersangka hingga step persidangan. Setiap orang yang mendambakan menemui para tersangka wajib beroleh izin berasal dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU selamanya bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melakukan sistem penuntutan cocok ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Agus Salim.

 

Poker OnlineĀ  | Togel Singapura | Togel Hongkong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *