“Anak Punk Aniaya Pria Jakpus Karena Tak Dikasih Duit”
Live Poker Indonesia – – MRF (22) pelaku penganiayaan pria di Jakarta Pusat (Jakpus) diamankan polisi. MRF disebut menganiaya korbannya sementara tengah di dalam kondisi mabuk.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar mengutarakan pelaku menghampiri korban, J dan temannya, SU yang tengah nongkrong berharap duwit Rp 2 ribu untuk membeli kopi. Namun, korban dan temannya tak sudi memberi tambahan duwit kepada pelaku.
Saat itu juga, kata Yossy, SU memandang pelaku mempunyai gitar yang sempat diambil alih darinya. Korban J pun lantas bertanya perihal gitar berikut yang mengakibatkan amarah pelaku sementara tengah di dalam kondisi mabuk.
“Teman korban yang memandang pelaku yang mempunyai gitar yang diambil alih oleh pelaku, tetapi tidak berani memintanya. Akhirnya korban bertanya kepada pelaku.
“Anak Punk Aniaya Pria Jakpus Karena Tak Dikasih Duit”
Namun pelaku yang tengah di dalam kondisi efek minuman keras tidak terima dan jalankan penganiayaan kepada korban bersama dengan menggunakan senjata tajam model pisau,” kata Yossy di dalam keterangan, Sabtu (25/1/2025).
Dia menerangkan akibat aksi pelaku, korban pun mengalami sejumlah luka. Mulai berasal dari tusukan di kepala hingga pada anggota perut.
“Korban J (32) mengalami luka tusuk pada kepala anggota depan dan kira-kira perut,” terang Yossy.
Pelaku Ditangkap Kurang berasal dari 24 Jam
Pelaku berinisial MRF (22) ini ditangkap polisi tidak cukup berasal dari 24 jam usai aksi penganiayaan yang dilakukan. Pelaku ditangkap oleh tim operasional Reskrim Polsek Cempaka Putih di kawasan Pasar Rawasari.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti bersifat 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang dianggap digunakan untuk menusuk korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Yossy menyatakan pelaku pun disangkakan bersama dengan pasal 351 KUHP perihal penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara untuk korban tetap meniti perawatan di tempat tinggal sakit.
Seperti diketahui, pria di Jakarta Pusat (Jakpus), JO (32), dianiaya setelah menolak berikan duwit untuk membeli kopi. Uang yang diminta pelaku rencananya untuk dibelikan kopi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan terduga pelaku menghampiri korban bersama dengan temannya, SU (32), yang tengah nongkrong. Saat itu terduga pelaku yang kenal bersama dengan kawan korban langsung memalak keduanya.
“Pelaku berikut berharap kepada korban dan saksi duwit sebesar Rp 2.000 untuk membeli minuman kopi, dapat tetapi korban dan saksi tidak sudi memberi tambahan duwit kepada pelaku,” sadar Ade Ary di dalam keterangan, Sabtu (25/1/2025).
Ade Ary mengatakan, setelah korban dan temannya menolak memberi tambahan uang, korban sempat bertanya kepada pelaku perihal gitar punya temannya yang dipinjam. Saat itu juga keduanya terlibat cekcok hingga pada akhirnya pelaku menganiaya korban.
“Kemudian korban bertanya kepada pelaku yang dikenal oleh temannya ‘mana gitar, SU?’ tetapi malah berlangsung cekcok pada korban dan pelaku yang pada akhirnya berlangsung penganiayaan,” kata Ade Ary.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka di anggota kepala, leher, hingga perut. Korban pun langsung dibawa ke tempat tinggal sakit untuk memperoleh penanganan.
“Korban dibawa ke RS Persahabatan, Jaktim, kegunaan visum. Kejadian berikut dilaporkan ke Sektro Cempaka Putih. Kasus ditangani Sektro Cempaka Putih,” terang Ade Ary.