Kronologi Polisi Nyamar Jadi Pasien pas Tangkap Pemilik Ria Beauty
Agen Togel Terbaik Ria Agustina ditangkap polisi setelah melaksanakan praktik treatment kecantikan secara ilegal. Pemilik klinik ‘Ria Beauty’ yang berlokasi di Malang ini digerebek di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ria ditangkap dengan asistennya berinisial DN, terhadap 1 Desember 2024. Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2024, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Ria bukan seorang tenaga medis maupun kesehatan, melainkan sarjana perikanan.
“Hasil pemeriksaan Tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka ke dua orang tersangka dan barang bukti seterusnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk ditunaikan pemeriksaan mendalam,” kata Wira.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah mengungkap latar belakang Ria Agustina adalah seorang lulusan sarjana perikanan.
Kronologi Polisi Nyamar Jadi Pasien pas Tangkap Pemilik Ria Beauty
“Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan,” kata Syarifah.
Baik Ria, maupun asistennya, DN juga tidak punyai latar belakang sebagai tenaga medis atau kesehatan. Ria sendiri nekat terhubung praktik klinik kecantikan setelah mengikuti sejumlah pelatihan.
Usaha ilegal ini ia melaksanakan selama 5 tahun. Lantas bagaimana praktik dokter kecantikan abal-abal Ria Agustina ini sanggup terbongkar?
Polisi Nyamar Jadi Pasien
Berdasarkan info pers yang di terima wartawan, awalnya polisi mendapatkan informasi terpercaya berasal dari masyarakat tentang ada praktik treatment kecantikan ‘Ria Beauty’ yang menyediakan layanan cocok panggilan di kota tempat tinggal pasien.
Hingga lantas terhadap 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan WhatsApp ke nomer admin Ria Beauty. Polisi berpura-pura jadi calon pasien yang menghendaki layanan treatment derma roller panggilan.
Admin Ria Beauty lantas menghendaki identitas dan foto wajah yang seterusnya memberitahukan biaya treatment sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya, admin menghendaki pembayaran di wajah sebesar Rp 1 juta.
Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty lantas menyebabkan polisi yang menyamar selanjutnya ke group WhatsApp ‘Derma Roller Jakarta Desember’. Grup selanjutnya berisikan 9 peserta lainnya dan menambahkan info tentang pelaksanaan treatment terhadap 1 Desember 2024 di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ditangkap Polisi
Di hotel tersebut, didapati tersangka Ria Agustina didampingi DN udah melaksanakan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan 1 orang laki-laki. Saat itulah, polisi lantas menangkap Ria Agustina.
Dari hasil penggeladahan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, anestesi. Hasil pemeriksaan, peralatan maupun krim yang digunakan oleh Ria Agustina ternyata tidak punyai perizinan.
“Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak tersedia izin edar, dan krim anestesi juga tidak tersedia izin edar,” kata Wira.
Terancam 12 Tahun Bui
Ria dan DN pas ini udah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 th. atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Wira.