Mami Ocha Ditangkap: Fakta Terkini Muncikari LC Surabaya”
Live Poker Indonesia – MO atau Mami Ocha harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menangkap muncikari yang kerap tawarkan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Surabaya ini.
Ia ditangkap selagi polisi menggerebek JW Club & Karaoke yang berlokasi di Kalibokor Surabaya terhadap Rabu (18/9) kurang lebih pukul 01.00 WIB.
Berikut Fakta-fakta Tertangkapnya Mami Ocha Muncikari Penjaja LC di Surabaya:
1. 8 Orang Diamankan
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam penggerebekan ini, sebanyak 8 orang diamankan. Mereka adalah manajer sampai seorang DJ.
ementara, ada satu orang yang dijadikan tersangka, yaitu Mami Ocha yang menjadi muncikari para LC.
2. Korban Ada 9 Orang
Suryono menambahkan, tersangka selama ini diketahui menjajakan LC ke sejumlah pria hidung belang di beragam rumah hiburan lazim (RHU).
Mami Ocha Ditangkap: Fakta Terkini Muncikari LC Surabaya”
Para korban, lanjut Suryono, direkrut berasal dari sejumlah area di Jatim.
“Jumlah korban ada 9 orang, dewasa seluruh ya,” kata Suryono, Rabu (2/10/2024).
3. Modus Tersangka
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menyebutkan modus yang digunakan tersangka bersama dengan terus terang mengajak korban dijadikan pemandu lagu. Namun pada akhirnya dijual ke pria hidung belang.
“Masing-masing korban direkrut untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu dan sebagainya, lalu dijual terhadap orang untuk dinikmati dan manfaatkan jasanya, lalu berlangsung lah TPPO,” ujarnya.
“Para korbannya ada berasal dari Malang, Jember, dan Surabaya, seluruh korbannya dewasa semua. Biayanya Rp 1,8 juta per orang,” imbuh dia.
4. Mami Ocha Sudah Ditahan
Usai pemeriksaan, M dengan kata lain MO atau Mami Ocha ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berkenaan dugaan masalah TPPO.
“Sudah proses (hukum), telah kami tahan tempo hari (19/9/2024), yang diamankan banyak ya selagi itu, tapi yang mencukupi pasal itu si Maminya ya, tapi saya gak tahu itu (mama berasal dari DJ Almira atau tidak), telah kami proses dan dikerjakan penahanan ya, dugaan TPPO, perdagangan manusia,” bebernya.
5. Ancaman Pasal yang Jerat Mami Ocha
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2001 berkenaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).