Warga Asal Malaysia Didenda Rp 352 Juta di Singapura Gegara Ini
Live Poker Indonesia – Seorang warga asal Malaysia, Bryan Woo Kah Hou didenda sebesar S$ 30.000 atau senilai US$ 22.500 (setara Rp 352 juta dengan kurs Rp 15.663) oleh pengadilan Singapura. Hal tersebut dikarenakan Woo membawa uang tunai nyaris S$ 2 juta pas tiba di Singapura tanpa BANJIR SKETER DISINI melaporkan jumlahnya secara akurat.
Singapura menerapkan ketetapan pemberitahuan uang tunai lintas batas. Direktur Departemen Urusan Komersial David Chew menjelaskan perihal ini dijalankan sebagai langkah Singapura untuk menghindar pencucian uang, pendanaan ke teroris, dan kesibukan kriminal lainnya.
“Semua wisatawan kudu melaksanakan bagian mereka, termasuk usaha layanan uang baik yang diatur di Singapura atau di negara lain, dengan membuat pernyataan pergerakan uang tunai yang lengkap dan akurat,” kata Chew,
Dia menjelaskan semua wisatawan yang datang atau berangkat dari Singapura kudu membuat laporan kesibukan uang masuk dan terlihat Singapura dengan mata uang apa pun yang melebihi S$20.000.
Warga Asal Malaysia Didenda Rp 352 Juta di Singapura Gegara Ini
Laporan tersebut kudu berisi informasi yang lengkap dan akurat. Apabila tersedia yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda maksimal S$50.000, atau keduanya.
Menurut rilis berita polisi, Woo sudah melaporkan membawa sejumlah uang sebesar 468.000 dolar Brunei (US$351.000) dan S$ 37.500 kepada petugas Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) pada 20 Juni 2023 lalu. Woo mengakui ha ini tidak benar dikarenakan membawa kuantitas yang jauh lebih besar.
Dia lantas menyerahkan formulir lain kepada petugas ICA dengan melaporkan sejumlah uang sebesar S$135.000 dan kurang lebih 1,83 juta dolar Brunei. Namun, penyelidikan mengutarakan bahwa formulir ini termasuk tidak akurat.
Sebenarnya, Woo membawa lebih dari 1,95 juta dolar Brunei dan lebih dari S$ 25.000. Totalnya setara dengan S$ 1.979.053 atau Rp 23 miliar (dengan kurs Rp 11.733).
Uang tunai itu diambil sebagai barang bukti dan untuk penyelidikan. Woo mengaku bersalah pada bulan November atas dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat). Dia didakwa dengan memindahkan uang tunai ke Singapura melebihi S$ 20.000 tanpa melaporkan jumlahnya secara akurat dan lengkap.
Ini adalah ke dua kalinya Woo melaksanakan pelanggaran layaknya itu. Pada bulan Juni 2023, dia sudah menambahkan formulir palsu setibanya di Singapura dengan membawa 428.000 dolar Brunei dan S$ 30.000. Padahal dia memang membawa kurang lebih S$ 1 juta.
Jaksa mengajukan perintah penyitaan pada hari Kamis, meminta S$ 400.000 untuk diambil dari uang tunai yang dibawanya.
Dalam pengajuan Wakil Jaksa Penuntut Umum David Koh tentang penyitaan, ia menjelaskan kuantitas itu kurang lebih 20% dari kuantitas yang dapat disita.
“Ini mutlak untuk perlihatkan kepada dunia luas, kami dapat menegakkan Undang-undang Anti Pencucian Uang secara ketat untuk merawat proses keuangan Singapura dan kedudukan internasional,” katanya.