Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Besok
Togel Sydney – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi untuk pemilik SIM yang era berlakunya habis. SIM yang mati tetap dapat diperpanjang agar pemiliknya tak kudu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru bersama dengan ujian lagi.
Dispensasi ini berlaku spesifik selama libur hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
SIM yang era berlakunya habis pas terhadap libur dan cuti bersama dengan Nataru tetap dapat diperpanjang tanpa kudu mengikuti ujian lagi.
Sejatinya cocok peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk memicu lagi bersama dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yakni kudu mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Besok
Hal itu tertuang didalam Peraturan Kepolisian no 5 th. 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang melalui era berlakunya kudu diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian didalam suasana kahar.
“SIM yang melalui berasal dari era berlakunya sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1) dan ayat (2) gara-gara Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap keputusan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan berasal dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.
Saat libur Nataru, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati pas terhadap tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 tak kudu ujian SIM lagi. SIM yang mati di tanggal itu dapat diperpanjang bersama dengan mekanisme perpanjangan.
Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM diakses lagi terhadap Rabu (27 Desember 2023). SIM yang mati di tanggal 25-26 Desember 2023 dapat diperpanjang terhadap 27 hingga 28 Desember 2023 tanpa kudu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang era berlakunya habis terhadap tanggal 25 hingga 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM terhadap tanggal 27 hingga 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang era berlakunya habis terhadap tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM terhadap tanggal 2 hingga 3 Januari 2024 bersama dengan mekanisme perpanjangan,” demikianlah dikutip berasal dari Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Togel Online Terbaik | Bandar Togel Terbaik | Situs Togel Terpercaya