seorang pelajar di Bangkalan harus berurusan bersama
polisi di dalam masalah pembunuhan.
Agen Poker Terpercaya – Sebab ia merupakan saksi utama sesaat sebelum akan Briptu ESW ditemukan tewas mengenaskan.
Anggota Satlantas Polsek Sukolilo, Bangkalan itu ditemukan tewas bersama dua luka tembakan. Saat ditemukan korban termasuk di dalam kondisi telanjang dan hanya memakai celana di dalam saja.
Kasus pembunuhan itu berlangsung terhadap Senin 1 Agustus 2011. Saat itu Briptu ESW menilang Farid di kurang lebih Jembatan Suramadu. Saat penindakan tilang itu, Briptu ESW didatangi seorang pria berseragam provos dan pria memakai busana safari. Keduanya selagi itu mengendarai Kijang kapsul berwarna biru tua.
Entah apa yang diperbincangkan, Farid lantas disuruh untuk menunggu di Pos Lantas setempat. Namun sampai satu jam ditunggu Briptu ESW tak kunjung kembali. Tak hanya itu keberadaannya termasuk hilang bersama dua orang yang ditemuinya.
Hingga terhadap pukul 16.15 WIB warga setempat mendapatkan sesosok jenazah di Pegunungan Geger, Blega, Bangkalan. Belakangan diketahui jenazah tersebut merupakan Briptu ESW.
Saat ditemukan, Briptu ESW di dalam kondisi hanya memakai celana di dalam bersama sejumlah luka tembak. Jenazah lantas dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim dan dijalankan proses autopsi terhadap pukul 01.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Hasilnya, korban tewas sebab dua luka tembakan di leher dan punggung kiri. Kasus pembunuhan ini lantas ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Penyidik lantas memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Farid yang sempat ditilang korban sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jatim selagi itu, Kombes Rachmat Mulyana mengatakan berasal dari hasil olah TKP, pihaknya hanya mendapatkan satu proyektil. Penyidik lantas menduga kuat penembak Briptu ESW merupakan kawan sesama polisi.
Penyidik pun lantas mencari mengetahui dan memburu siapa polisi yang menembak mati Briptu ESW. Namun mencari pembunuh Briptu ESW rupanya tak semudah membalikkan tangan. Setidaknya penyidik membutuhkan selagi sampai 4 bulan.
Hingga terhadap Minggu 11 Desember 2011, seorang anggota provos Polsek Pabean Cantian Surabaya bernama Aiptu S ditangkap di rumahnya di Asrama Polisi Bangkingan, Surabaya. Anak Aiptu S yang berinisial AW termasuk ikut ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, Aiptu S ternyata kerap beroperasi memeras anggota selanjutnya lintas yang menilang kendaraan. Penangkapan pelaku berawal selagi Aiptu S bersama anaknya AW dan Briptu S (anggota Satlantas Polrestabes Surabaya) mengendarai mobil Avanza warna hitam bersama nopol dinas palsu 4523 X berasal dari arah Mojokerto menuju Surabaya.
seorang pelajar di Bangkalan harus berurusan bersama
polisi di dalam masalah pembunuhan.
Akhir Tragis Polisi di Bangkalan Ditembak Mati Provos Pemeras
Kemudian, mobil Avanza yang dikemudikan AW mengejar serta menghentikan kendaraan mobil pengangkut duwit milik PT G4S, yang melaju bersama kondisi zig zag serta berkecepatan tinggi di By Pass Krian Sidoarjo. Aiptu S dan anaknya ternyata berusaha bakal memeras pengemudi kendaraan G4S.
Namun niat itu urung sebab di di dalam mobil tersedia anggota Brimob yang mengawalnya, sehingga Aiptu S memerintahkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Peristiwa itu lantas sempat dilaporkan anggota Brimob ke Polda Jatim.
Pada Jumat 9 Desember 2011, anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Jatim jalankan pengecekan dan menginterograsi Aiptu S mengenai aksinya menghentikan mobil G4S tersebut. Dalam pemeriksaannya, Aiptu S akhirnya mengakui semua perbuatannya termasuk telah membunuh Briptu EWS.
Sedangkan motif pembunuhan sebab mengidamkan memeras Briptu EWS. Aiptu S sepanjang ini bersama anaknya ternyata sesungguhnya kerap memeras anggota Satlantas yang tengah menilang atau bertugas di lapangan.
Termasuk tidak benar satunya hendak memeras Briptu EWS yang menilang di kurang lebih Jembatan Suramadu. Saat itu, Briptu EWS dibawa dan dimasukkan ke di dalam mobil pelaku. Di sana mereka meminta Briptu EWS untuk menyerahkan senjata api, tapi ditolak.
Sempat berlangsung perlawanan berasal dari Briptu EWS selagi di di dalam mobil tersebut. Ini terbukti bersama hasil visum yaitu ada luka di dahi korban. Tak hanya itu, gelang tasbih Briptu EWS termasuk sempat putus dan tercecer selagi jalankan perlawanan di di dalam mobil Aiptu S.
Nahas, selagi itu, Aiptu S sukses merebut senjata api Briptu EWS dan ditembakkan ke tubuh korban. Mengetahui telah tewas, busana korban selanjutnya dilucuti dan jenazahnya dibuang di Pegunungan Geger, Blega.
Setelah momen itu, Aiptu S diketahui tetap berdinas seperti biasa sepanjang 4 bulan terakhir. Hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Aspol Bangkingandan diamankan oleh Provos Polda Jatim.
Selasa 26 Juni 2012, Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis terhadap Aiptu S 14 th. dan 6 bulan pidana penjara sebab terbukti menembak Briptu EWS. Vonis itu lebih berat berasal dari tuntutan jaksa yaitu 16 th. penjara.
Sementara terdakwa lain yaitu AW divonis 4 th. penjara. Vonis ini lebih gampang berasal dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun. Arif dinyatakan bersalah sebab mengetahui dan membiarkan terjadinya momen pembunuhan Briptu EWS.
Kemudian, mobil Avanza yang dikemudikan AW mengejar serta menghentikan kendaraan mobil pengangkut duwit milik PT G4S, yang melaju bersama kondisi zig zag serta berkecepatan tinggi di By Pass Krian Sidoarjo. Aiptu S dan anaknya ternyata berusaha bakal memeras pengemudi kendaraan G4S.
Namun niat itu urung sebab di di dalam mobil tersedia anggota Brimob yang mengawalnya, sehingga Aiptu S memerintahkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Peristiwa itu lantas sempat dilaporkan anggota Brimob ke Polda Jatim.
Pada Jumat 9 Desember 2011, anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Jatim jalankan pengecekan dan menginterograsi Aiptu S mengenai aksinya menghentikan mobil G4S tersebut. Dalam pemeriksaannya, Aiptu S akhirnya mengakui semua perbuatannya termasuk telah membunuh Briptu EWS.
Sedangkan motif pembunuhan sebab mengidamkan memeras Briptu EWS. Aiptu S sepanjang ini bersama anaknya ternyata sesungguhnya kerap memeras anggota Satlantas yang tengah menilang atau bertugas di lapangan.
Termasuk tidak benar satunya hendak memeras Briptu EWS yang menilang di kurang lebih Jembatan Suramadu. Saat itu, Briptu EWS dibawa dan dimasukkan ke di dalam mobil pelaku. Di sana mereka meminta Briptu EWS untuk menyerahkan senjata api, tapi ditolak.
Sempat berlangsung perlawanan berasal dari Briptu EWS selagi di di dalam mobil tersebut. Ini terbukti bersama hasil visum yaitu ada luka di dahi korban. Tak hanya itu, gelang tasbih Briptu EWS termasuk sempat putus dan tercecer selagi jalankan perlawanan di di dalam mobil Aiptu S.
Nahas, selagi itu, Aiptu S sukses merebut senjata api Briptu EWS dan ditembakkan ke tubuh korban. Mengetahui telah tewas, busana korban selanjutnya dilucuti dan jenazahnya dibuang di Pegunungan Geger, Blega.
Setelah momen itu, Aiptu S diketahui tetap berdinas seperti biasa sepanjang 4 bulan terakhir. Hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Aspol Bangkingandan diamankan oleh Provos Polda Jatim.
Selasa 26 Juni 2012, Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis terhadap Aiptu S 14 th. dan 6 bulan pidana penjara sebab terbukti menembak Briptu EWS. Vonis itu lebih berat berasal dari tuntutan jaksa yaitu 16 th. penjara.
Sementara terdakwa lain yaitu AW divonis 4 th. penjara. Vonis ini lebih gampang berasal dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun. Arif dinyatakan bersalah sebab mengetahui dan membiarkan terjadinya momen pembunuhan Briptu EWS.
Live Poker Indonesia,| Situs Poker Terpercaya,| Agen Poker Terpercaya