Kronologi Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah di Blitar
Live Poker Indonesia – Kasus penemuan kerangka manusia bernama Fitriani (21) yang dicor di di dalam rumahnya di Desa Bacem, Ponggok, Blitar, Jawa Timur, selanjutnya terungkap. Ia dibunuh oleh suaminya sendiri, Suprio Handono dengan sebutan lain Nuhan terhadap Oktober 2021.
Dikutip dari detikJatim, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS menyatakan pembunuhan berlangsung dipicu karena kasus keluarga. “Tersangka dan korban sering cekcok. Tadi telah disampaikan awalnya pemicu adalah keluarga,” terang Danang waktu pers rilis di Mapolres Polres Blitar, Jumat (24/11/2023).
Pembunuhan dijalankan Handono bersama dengan memukul Fitriani gunakan sebalok kayu terhadap anggota tengkuknya. Setelah Fitriani dipastikan tewas, pria yang membuka warung kopi di desa sebelah itu menggali lantai keliru satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali bersama dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.
Handono selanjutnya membiarkan baju Fitriani, lebih-lebih sempat membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke di dalam galian lubang tersebut bersama dengan posisi meringkuk.
Kronologi Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah di Blitar
“Dilakukan sendiri, menjadi tersedia jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang lantas sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu th. setelahnya dicor,” tahu Danang.
Selama hampir 2 tahun, Handono menempati rumah itu bersama dengan dua buah hatinya bersama dengan Fitriani. Hingga 2 bulan lalu, rumah itu selanjutnya dijual Handono ke kakak kelimanya, Domirotun Qusna.
Kepada kakak iparnya, Handono beralasan menjajakan rumah itu karena merencanakan idamkan meninggalkan Desa Bacem. Domirotun selanjutnya bermaksud merenovasi rumah tersebut. Namun keliru satu tukang tersedia yang sangsi bersama dengan gundukan cor di di dalam keliru satu kamar.
Kecurigaan itu dibuktikan bersama dengan membongkar gundukan tersebut terhadap Selasa (21/11). Betapa kagetnya yang tersedia di rumah itu karena sesudah digali, ditemukan kerangka manusia yang selanjutnya diketahui sebagai kerangka Fitriani. Setelah dijalankan penyelidikan, Handono selanjutnya menjadi tersangka pembunuhan Fitriani.
Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 th. penjara. Sementara barang bukti yang diamankan juga satu buah selimut, kain, anting-anting dan foto kerangka manusia.