Polri Sebut Investasi Binomo yang Dipromosikan Indra Masuk Kategori Judi Online
Bareskrim Polri menyebut aplikasi Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz masuk dalam kategori judi online. Promosi tersebut juga disebut Bareskrim mengandung untuk hoax.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang oleh terlapor IK dkk,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Polri Sebut Investasi Binomo yang Dipromosikan Indra Masuk Kategori Judi Online
Whisnu menjelaskan bahwa IK sendiri disebut mempromosikan Binomo melalui akun YouTube-nya. Tak hanya itu, IK juga mempromosikan melalui Instagram dan Telegram.
“Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia,” beber Whisnu.
Selain itu, IK sendiri disebut juga memperlihatkan keuntungan yang didapat dari aplikasi tersebut. Dia juga mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo.
“Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Lalu akhirnya korban ikut bergabung dari yang profit hingga loss (rugi),” kata Whisnu.
Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban mengklaim mendapat kerugian hingga Rp3,8 miliar.
ARTIKEL LAINNYA :
- Beberapa Slot Unggulan iSoftbet Yang Populer Saat Ini
- Persiapan Dalam Bermain Slot 5 Dragon Uang Asli
- Games Slot Virtual Online Dari Provider CQ9
Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Terbaik | Togel Online Terbaik