Viral Mentang-mentang Dikawal Voorijder, Pemobil Teriak sambil Mengumpat
Sebuah video viral memperlihatkan mobil dengan pengawalan sedang meminta jalan di tengah kemacetan. Tapi warganet geram karena pengguna mobil yang dikawal diduga mengumpat dari dalam mobil kendati sudah dibuka jalan oleh pengendara lain.
Potongan video tersebut menyebar di media sosial. Terlihat di sebuah jalan Tol Pancoran situasinya memang sedang padat. Pengawal lalu membuka dengan lewat bauh jalan dan diberikan ruang oleh pengendara lain.
Tapi terdengar suara dari rekaman tersebut. Di mana orang-orang di dalam mobil diduga berteriak sambil dan beberapa kali melontarkan perkataan kasar.
“Dikawal ya. Minggir, minggir.. minggir wey… ngen**,” terdengar suara dari dalam mobil tersebut, yang diiringi dengan tawa.
“Waah tenang aja..” tambahnya lagi
Teriakan dari dalam mobil kembali terjadi. Kali ini dengan suara yang lebih tinggi.
“Minggir woy! Minggir woy!” teriaknya dengan suara tinggi.
Viral Mentang-mentang Dikawal Voorijder, Pemobil Teriak sambil Mengumpat
Video tersebut diunggah ulang oleh beberapa akun media sosial. Namun sebelumnya diunggah melalui instagram story oleh akun dengan username @vaulmartin tetapi kini pengguna tersebut tidak ditemukan. Belum diketahui siapa pengguna mobil yang berteriak saat dikawal tersebut, namun hal ini cukup membuat warganet kesal karena dinilai semena-mena.
“org kaya dan kelebihan harta, belum tentu bermatabat…!!” komen akun @dimas***
“Emg begitu anak orang kaya, gayanya suka tengil, kayak duit bapak nya halal aja,” komen yang lain.
Sebenarnya siapa saja yang boleh dikawal, sih? Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Baru-baru ini Kapolri Jenderal Sigit Listyo juga menaruh perhatian khusus terkait pengawalan. Sigit mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum yang membuat masyarakat tidak aman di lalu lintas, termasuk jika oknum itu adalah anggotanya.
“Selama ini kami terus berupaya menyerap berbagai aspirasi maupun keluhan masyarakat terkait kamseltibcar lantas dan berusaha merespon atas berbagai keluhan tersebut,” kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
ARTIKEL LAINNYA :
- Beberapa Slot Unggulan iSoftbet Yang Populer Saat Ini
- Persiapan Dalam Bermain Slot 5 Dragon Uang Asli
- Games Slot Virtual Online Dari Provider CQ9
Situs Togel Terpercaya | Bandar Togel Terbaik | Togel Online Terbaik