Kasasi Ditolak MA, Eks Pejabat Pajak Tetap Dibui 9 Tahun di Kasus Suap

Paduan Ampuh Mengalahkan Bandar Slot Online TerpercayaPaduan Ampuh Mengalahkan Bandar Slot Online Terpercaya

Kasasi Ditolak MA, Eks Pejabat Pajak Tetap Dibui 9 Tahun di Kasus Suap

Kasasi Ditolak MA, Eks Pejabat Pajak Tetap Dibui 9 Tahun di Kasus Suap

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya terbukti menerima suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari konsulya pajak PT Jhonlin Baratama dan lain-lain.
Kasus bermula saat KPK membidik kasus penyuapan hingga pencucian uang di Ditjen Pajak. Wawan dan Alferd lalu ditahan sejak Desember 2021. Kasus bergulir ke pengadilan. Pada 14 Juni 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman:

-Pidana pokok 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan
-Pidana tambahan kepada Terdakwa I WAWAN RIDWAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Agen Poker Terpercaya
Kasasi Ditolak MA, Eks Pejabat Pajak Tetap Dibui 9 Tahun di Kasus Suap

-Pidana pokok 9 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan
-Pidana tambahan kepada Terdakwa I WAWAN RIDWAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Wawan dan Alfred terbukti menerima uang dari PT GMP, PT Bank Panin, dan dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB). Namun, untuk pemberian dari Bank Panin Wawan dan Alfred tidak menikmatinya sebab seluruhnya diberikan ke Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.
Judi Online Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *