Banding Diterima, Terdakwa Kasus Hina Gubernur Kalteng Divonis Bebas

Agen Poker, Togel dan Bola Terpercaya serta Prediksi Bola Terbaru

Banding Diterima, Terdakwa Kasus Hina Gubernur Kalteng Divonis Bebas

Banding Diterima, Terdakwa Kasus Hina Gubernur Kalteng Divonis Bebas

Live Togel TerpercayaPengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), membebaskan TN (49) dari jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus menghina Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Majelis menyatakan Sugianto tidak pernah melaporkan sendiri penghinaan itu ke aparat kepolisian.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Palangkaraya yang dilansir website-nya, Kamis (22/7/2021). Kasus bermula saat TN menulis di akun Facebook-nya 3 Desember 2020. Di mana 6 hari lagi adalah Pilgub Kalteng yang juga diikuti Sugianto Sabran untuk kedua kalinya. Berikut status TN:

Yang 01 tuam dipilh tu amun yang 02 ttu sekeluarganya pangaramput jadia yag telah lalu ty sekampungn kita dikaramputinya apa lagi nurani tu gudangnya karamput. (yang 01 saja dipilih, kalau yang 02 itu sekeluarganya pembohong. Sudahlah yang sudah berlalu itu satu kampung dibohongin apa lagi Nurani itu gudangnya pembohong).

Keluarga Sugianto Sabran, Maman, tidak terima dan melaporkan TN ke Polres Kotawaringin Barat. Kasus berlanjut ke persidangan.

 

Banding Diterima, Terdakwa Kasus Hina Gubernur Kalteng Divonis Bebas

Pada 19 Mei 2021, jaksa menuntut TN selama 5 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun mengabulkan dengan menjatuhkan hukuman 105 hari penjara ke TN. Tidak terima, TN mengajukan banding.

“Menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut umum tidak dapat diterima,” kata ketua majelis Dwi Prapti Maryudiati dengan anggota Desbenneri Sinaga dan Tri Andita Juristiawati.

Apa alasan majelis membebaskan TN? Berikut argumennya:

Bahwa pada pasal 45 ayat 5 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat 3 merupakan delik aduan.

Bahwa pada angka 4 perubahan undang-undang tersebut menyebutkan:

Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini.

Bahwa penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Bahwa dengan demikian, penjelasan pasal tersebut dengan tegas menyebutkan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan tidak mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Bahwa pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI Penghinaan, yang dimulai dari Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP.

Bahwa Pasal 319 KUHP menyebutkan:

Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316.

Bahwa hal ini berarti bahwa selain dari Pasal 316 tersebut, harus dipenuhi syarat formil dalam perkara penghinaan, yakni adanya pengaduan dari orang yang merasa dirinya dihina tersebut.

Bahwa setelah mencermati berkas perkara a quo, ternyata tulisan Terdakwa pada akun Facebook Terdakwa dengan mempergunakan handphone, ditujukan bukan kepada pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 316 KUHP, melainkan ditujukan kepada pasangan calon (paslon) Calon Gubernur Kalimantan Tengah dengan Nomor 2, yakni Sugianto Sabran dan Edy dan keluarganya Hj Nurhidayah saat mencalonkan diri menjadi Bupati Kotawaringin Barat.

Bahwa oleh karenanya pula, maka adanya pengaduan dari orang yang terkena kejahatan, merupakan syarat formil yang harus dipenuhi dalam perkara a quo, sebagaimana ditentukan Pasal 319 KUHP tersebut.

“Bahwa setelah mencermati berkas perkara terutama berkas perkara pada tingkat penyidikan, ternyata tidak terdapat adanya pengaduan dari orang yang merasa terhina akibat perbuatan Terdakwa tersebut,” ucap majelis.

Menimbang, bahwa oleh karena tidak dipenuhinya syarat formil dalam perkara a quo, maka penuntutan Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang bahwa dari uraian uraian tersebut di atas, memori banding dari terdakwa haruslah diterima.

“Oleh karena penuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada Negara,” pungkas majelis.

Artikel Menarik Lainnya :

Bandar Togel Terbaik | Bandar Toto Terbaik | Agen Togel Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *