Heboh Moge Ditilang karena Knalpot Bising, Ini Aturannya

Togel Online Terbaik, Agen Judi Terpercaya, Agen Togel Terpercaya, Poker Online Terbaik

Heboh Moge Ditilang karena Knalpot Bising, Ini Aturannya

Heboh Moge Ditilang karena Knalpot Bising, Ini Aturannya

Bandar Togel TerpercayaPengguna Ducati Streetfighter V4S standar disetop polisi karena knalpot bising. Pada akhirnya, pengguna Ducati tersebut batal ditilang lantaran knalpot yang digunakan masih standar bawaan pabrik.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/6/2021) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat. Pada awalnya, Polisi memberi surat tilang kepada pemilik Ducati Streetfighter V4S. Namun akhirnya pemilik Ducati tersebut dan pihak Polisi melakukan diskusi, sehingga akhirnya surat tilang dicabut.

Soal knalpot bising, sebenarnya sudah ada aturannya. Dalam ranah lingkungan, batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.

Heboh Moge Ditilang karena Knalpot Bising, Ini Aturannya

Judi Togel OnlinePada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2018 disebutkan, ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Artinya, ambang batas kebisingan suara kendaraan masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.

Melalui Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tersebut, batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas.

Jika menggunakan knalpot bising modifikasi, maka dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya, sesuai Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bisa kena denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyi aturannya.Sementara itu, pihak Ducati Indonesia mengatakan bahwa sejatinya mesin-mesin dari Ducati yang berkubikasi besar cenderung punya suara yang juga lebih keras.

“Pada dasarnya, Ducati memang memiliki suara yang khas. Kalau buat penggemar motor, khususnya motor besar biasanya sudah hafal dengan suara mesin Ducati yang khas,” papar Bonifacius Soemarmo, Marketing Head Ducati Indonesia kepada detikOto, Senin (7/6/21).

“Terkait kasus yang kemarin viral soal motor Ducati Streetfighter V4S standar yang kena tilang, sebenarnya memang yang namanya moge, motor dengan CC besar, suara yang dihasilkan juga pasti akan lebih besar. Tapi suara yang besar itu juga banyak dihasilkan oleh suara mesin, jadi tidak hanya dari suara knalpot. Jadi walaupun dengan knalpot standard, suara moge akan tetap lebih keras dari motor lain dengan CC yang lebih kecil,” papar Bonifacius.

Berita Menarik Lainnya :

Poker Online Terpercaya | Agen Togel Terbaik | Togel Online Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *