“3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Jadi Tersangka”
Agen Togel Terbaik –Tiga bos skincare di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka masalah peredaran kosmetik mempunyai kandungan merkuri. Ketiga bos skincare bermerkuri tersebut kini resmi ditahan sesudah ditetapkan tersangka terhadap November 2024 lalu.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Polda Sulsel resmi menahan ketiga tersangka sejak Senin (20/1).
berikut perjalanan masalah 3 bos skincare bermerkuri di Makassar kini tersangka-ditahan:
Awal Mula Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar
Kasus skincare bermerkuri ini diusut berdasarkan Info dan laporan masyarakat. Polda Sulsel bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar lantas turun melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran.
“3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Jadi Tersangka”
Kepala BBPOM Makassar Hariani mengungkap pihaknya awalnya melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional hasil penyelidikan polisi. Pertama produk skincare punya pebisnis Fenny Frans (FF).
“FF Day Cream Glowing positif mempunyai kandungan raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mempunyai kandungan merkuri. Kedua produk ini sebenarnya sudah terdaftar ada izin notifikasi berasal dari Badan POM,” kata Hariani pas konferensi di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Produk bermerek Raja Glow My Body Skin punya Agus Salim juga disebut mempunyai kandungan bahan berbahaya. Hariani menjelaskan produk ini masuk kategori obat tradisional untuk melangsingkan badan.
“Raja Glow My Body Slim, ini obat bahan alam yang notabene semestinya tidak boleh mempunyai kandungan bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium, dia mempunyai kandungan bisakodil, zat aktif kimia obat untuk turunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” paparnya.
Produk skincare lainnya yang positif mempunyai kandungan bahan berbahaya berbentuk merkuri yakni produk punya Mira Hayati, yakni Lighting Skin dan Night Cream. Namun khusus produk Mira Hayati Night Cream disebut tidak punyai izin edar berasal dari BBPOM.
“Mira Hayati Lighting Skin mempunyai kandungan raksa ataupun merkuri. Night cream berasal dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mempunyai kandungan raksa,” ujar Hariani.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Skincare Merkuri
Polisi lantas memutuskan Mira Hayati, Agus Salim, dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila sebagai tersangka di dalam masalah ini. Namun ketiga pemilik atau owner kosmetik itu tidak langsung ditahan polisi.
“Enggak, enggak ditunaikan penahanan, belum ditunaikan penahanan,”
Didik mengatakan, tersangka Mira Hayati tidak ditahan gara-gara sakit. Dua tersangka lainnya, Agus Salim dan suami Fenny Frans juga tidak ditunaikan penahanan.
“Salah satunya kan sakit itu, si MH sakit, hamil. (Dua tersangka lainnya) Tidak ditunaikan penahanan juga gara-gara kan… intinya pemeriksaan sudah terjadi lancar,” imbuhnya.
Dia memastikan penyidikan masalah skincare bermerkuri senantiasa berlanjut. Penyidik senantiasa melakukan agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
“Kan penahanan tidak harus, yang mutlak kan kasusnya lanjut,” tegas Didik.
3 Tersangka Skincare Merkuri Ditahan
Polisi baru menahan tiga bos skincare bermerkuri tersebut terhadap Senin (20/1/2025). Ketiganya ditahan sesudah berkas perkaranya lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya (baru ditahan) kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan bakal ditunaikan pelimpahan tahap 2 yakni pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada wartawan, Selasa (21/1).
Yerlin mengungkapkan, ketiganya dijerat bersama dengan pasal berlapis pas mengedarkan kosmetik mempunyai kandungan merkuri. Ketiganya diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen,” paham Yerlin.
.2 Tersangka Skincare Merkuri Dibantarkan
Dua tersangka yakni Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan usai resmi ditahan di dalam masalah ini. Mira Hayati dibantarkan ke RSIA Permata Hati, pas Agus Salim di RS Ibnu Sina.
“MH ditunaikan penahanan lantas ditunaikan pembantaran dan saat ini tersangka saat ini dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,”
“Tersangka AS ditunaikan penahanan dan ditunaikan pembantaran, tersangka saat ini dirawat inap (di) RS Ibnu Sina,” imbuh Didik.
Didik tidak menjelaskan secara detil keluhan dialami Mira Hayati. Sementara Agus Salim dibantarkan gara-gara mengalami keluhan berkenaan pernapasan.
“Tersangka AS keluhan sesak napas dan nyeri di dada,” sebutnya.
Selain Mira Hayati dan Agus Salim, terkandung satu tersangka lain yakni suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Mustadir kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
“Tersangka M Dg.S sudah ditunaikan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” terang Kombes Didik.
Bandar Togel Online | Agen Togel Terbaik | Togel Online Terbesar