3 Bandar Ganja dari Jambi Dituntut Hukuman Mati

Togel Online Terbaik, Agen Judi Terpercaya, Agen Togel Terpercaya, Poker Online Terbaik

3 Bandar Ganja dari Jambi Dituntut Hukuman Mati

3 Bandar Ganja dari Jambi Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga orang kurir narkotika seberat 231 kilogram ganja kering.

Agen Poker Terpercaya – 3 Bandar Ganja dari Jambi Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga orang kurir narkotika seberat 231 kilogram ganja kering. Mereka ditangkap 12 Agustus 2019 oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Ketiga kurir ganja kering tersebut adalah Yusran, Subhi, dan Rozali dan mereka tampak terdiam mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Viktor sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (21/2/2020).

3 Bandar Ganja dari Jambi Dituntut Hukuman Mati

Agen Poker Terpercaya

Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak masyarakat dan bangsa Indonesia serta perbuatan para terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rita Anggraini dari LBH Jambi, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.

Setelah mendengar tanggapan dari pihak terdakwa ketua majelis hakim Viktor kembali menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan Kamis 27 Februari 2020 dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Saat itu, ketiga terdakwa dalam perjalanan membawa paket ganja dari Aceh dengan tujuan Lampung.

Terdakwa Rozali juga sempat dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Lampung dengan mendapat upah Rp25 juta.

BERITA SEBELUMNYA : 

Live Togel Terbaik

Bandar Togel Terpercaya | Togel Online Terbaik | Live Togel Terbaik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *